jpnn.com, PALEMBANG - Kasus sumbangan fiktif Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio bagi penanganan COVID-19 di Sumatra Selatan, memasuki babak baru dengan melibatkan rumah sakit jiwa.
Polda Sumsel membawa terperiksa Heriyanty ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Ernaldi Bahar Palembang.
BACA JUGA: Usut Tuntas Kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang!
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi Hisar Siallagan, langkah itu diambil untuk mengetahui kondisi kesehatan jiwa Heriyanti.
“Kesehatan fisik dan kejiwaan diperiksa, sehingga mempermudah proses pemeriksaan oleh penyidik terhadap beliau,” ujar Hisar dalam keterangannya, Rabu (8/9).
BACA JUGA: Lihat Nih 5 Senjata Api Laras Panjang yang Disita TNI, Seram!
Menurut dia, proses pemeriksaan terhadap putri almarhum Akidi Tio belum berjalan optimal.
Penyebabnya, penyidik selalu mendapatkan alasan kondisi kesehatan terperiksa sedang menurun.
BACA JUGA: Waspada, Ada Varian Baru COVID-19 Mengancam, Ditemukan di 46 Negara
Hal ini menjadi salah satu faktor penghambat untuk menyelesaikan kasus yang sedang dihadapi terperiksa.
“Kondisi kesehatannya selalu menjadi alasan tidak bisa dimintai keterangan,” ucapnya.
Dengan begitu hasil pemeriksaan kesehatan fisik dan jiwa Heriyanti tentunya menjadi alat bukti pendukung dalam kasus tersebut sebelum penyidik menentukan status hukumnya.
Heriyanti berstatus sebagai terperiksa atas dua perkara.
Pertama terkait dana hibah penanggulangan COVID-19 fiktif dan juga dilaporkan atas kasus dugaan penipuan modal usaha senilai Rp 2,5 miliar oleh seorang dokter spesialis kandungan.
Heriyanti sudah menimbulkan kegaduhan sepanjang perjalanan kasus dana hibah fiktif Rp 2 triliun.
Mabes Polri dalam kasus ini sampai menurunkan tim untul melakukan pemeriksaan internal terhadap mantan Kapolda Irjen Pol Eko Indra Heri.
Sempat Minta Cabut Laporan
Dokter kandungan di Palembang Siti Mirza yang menjadi korban penipuan oleh Heriyanti sebelumnya mengatakan terlapor pernah menghubungi dirinya untuk mencabut laporan dan berjanji akan membayarkan utang senilai Rp 2,5 miliar.
"Selasa pagi sekitar pukul 10.00 WIB saya sempat dihubungi lewat telepon, ngomongnya mau bayar. Saya jawab bayar dulu baru aku cabut laporannya, terserah mau bayar penuh atau tidak yang penting bayar," katanya.
Menurut dia, meskipun menilai Heriyanti sebagai orang yang baik karena sudah lama kenal, namun dia sudah tak bisa mempercayainya lantaran terlalu banyak janji yang disampaikan.
"Mungkin sudah 100-200 kali ngomong janji bayar, jadi sudah tidak percaya lagi," cetusnya.
Heriyanti dilaporkan secara resmi ke Polda Sumsel pada Rabu (11/8) melalui penasihat hukum Rangga Afrianto.
Rangga mengatakan seluruh bukti telah diserahkan kepada penyidik terkait transaksi bisnis yang dilakukan antara Heriyanti dan Siti.
Heriyanti semula menawarkan Siti Mirza untuk berinvestasi di bidang ekspedisi miliknya.
Siti pun dijanjikan mendapat keuntungan 10-12 persen setiap bulan diawal investasi, dia pun memberikan uang sebesar Rp 400 juta.
Lantaran mendapatkan keungan dari investasi itu, Siti kembali menambahnya hingga total Rp 1,8 miliar.
Setelah enam bulan berjalan, perjanjian itu mulai macet.
Lalu Kemudian Heriyanti pada Maret 2021 meminjam uang lagi senilai Rp 500 juta dengan alasan membayarkan pajak kendaraan ekspedisi.
Lalu hingga saat ini belum ada penyelesaain dari yang bersangkutan.(Antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang