Ingat, Tentara Pemukul Polisi Harus Dipidana

Sabtu, 12 Agustus 2017 – 18:28 WIB
Mantan anggota Kompolnas Edi Hasibuan.

jpnn.com, JAKARTA - Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Edi Hasibuan menyatakan, insiden pemukulan terhadap seorang anggota Polresta Pekanbaru Bripda Pol Yoga oleh anggota TNI harus diproses secara hukum. Menurutnya, proses juga untuk menghilangkan kesan diskriminasi dalam penegakan hukum di tengah masyarakat.

"Melihat tindakannya yang brutal walau sudah minta maaf, perbuatan  oknum itu tidak akan menghilangkan unsur pidana dan selayaknya  diproses secara hukum," ujar Edi di Jakarta, Jumat (11/8).

BACA JUGA: Marak Pungli Saat PPDB, Dewan Panggil Seluruh Kepala Sekolah Negeri

Mantan wartawan yang kini memimpin Lembaga Kajian Kepolisian (Kompolnas) itu menegaskan, Indonesia merupakan negara hukum. Oleh sebab itu, siapa pun yang melanggar hukum harus diproses demi keadilan. 

"Mengingat oknum yang diduga menganiaya anggota TNI, maka instansinya berkewajiban memberikan sanksi tegas," ucapnya.

BACA JUGA: Tok! Tok! Tok! MA Tambah Hukuman Dua Koruptor Ini Jadi 9 Tahun

Terkait janji Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo yang akan memproses hukum oknum pelaku pemukulan, Edi pun mengapresiasinya. Sebab, aparatur negara memang harus mematuhi hukum.

"Kami sependapat semua aparat negara harus memegang teguh  disipllin dalam bertugas. Kami harapkan kasus ini yang terakhir penganiayaan sesama aparat negara," kata Edi.(gir/jpnn)

BACA JUGA: Polisi Bongkar Pabrik Miras Oplosan Berkedok Usaha Travel di Pekanbaru

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gadis 21 Tahun Diperkosa di Penginapan, Duh Modusnya…


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler