jpnn.com, JAKARTA - Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Edi Hasibuan menyatakan, insiden pemukulan terhadap seorang anggota Polresta Pekanbaru Bripda Pol Yoga oleh anggota TNI harus diproses secara hukum. Menurutnya, proses juga untuk menghilangkan kesan diskriminasi dalam penegakan hukum di tengah masyarakat.
"Melihat tindakannya yang brutal walau sudah minta maaf, perbuatan oknum itu tidak akan menghilangkan unsur pidana dan selayaknya diproses secara hukum," ujar Edi di Jakarta, Jumat (11/8).
BACA JUGA: Marak Pungli Saat PPDB, Dewan Panggil Seluruh Kepala Sekolah Negeri
Mantan wartawan yang kini memimpin Lembaga Kajian Kepolisian (Kompolnas) itu menegaskan, Indonesia merupakan negara hukum. Oleh sebab itu, siapa pun yang melanggar hukum harus diproses demi keadilan.
"Mengingat oknum yang diduga menganiaya anggota TNI, maka instansinya berkewajiban memberikan sanksi tegas," ucapnya.
BACA JUGA: Tok! Tok! Tok! MA Tambah Hukuman Dua Koruptor Ini Jadi 9 Tahun
Terkait janji Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo yang akan memproses hukum oknum pelaku pemukulan, Edi pun mengapresiasinya. Sebab, aparatur negara memang harus mematuhi hukum.
"Kami sependapat semua aparat negara harus memegang teguh disipllin dalam bertugas. Kami harapkan kasus ini yang terakhir penganiayaan sesama aparat negara," kata Edi.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Polisi Bongkar Pabrik Miras Oplosan Berkedok Usaha Travel di Pekanbaru
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gadis 21 Tahun Diperkosa di Penginapan, Duh Modusnyaâ¦
Redaktur & Reporter : Ken Girsang