jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada penambahan cuti bersama untuk Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939 yang jatuh pada tanggal 28 Maret 2017.
Walaupun hari Senin (27/03) merupakan hari kejepit di tengah-tengah hari libur Minggu (26/03) dan Selasa/Nyepi, tetapi tanggal 27 Maret 2017 tetap hari kerja, tidak ada penambahan hari libur.
BACA JUGA: MPR: Pancasila Mengajarkan Musyawarah, Bukan Main Gusur
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Herman Suryatman mengatakan, informasi ini sebenarnya sudah disampaikan beberapa waktu lalu.
Tetapi belakangan banyak pihak yang menanyakan, bahkan ada yang mengklaim bahwa tanggal 27 Maret cuti bersama.
BACA JUGA: Ini Dia Tersangka Baru Bancakan Duit e-KTP
Namun Herman menegaskan bahwa hal itu tidak benar, dan tetap masuk kerja.
“Aparatur Sipil negara (ASN), TNI dan POLRI tetap masuk kerja seperti biasa. Jangan sampai hari kejepit dijadikan alasan untuk tidak masuk kerja,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/003).
BACA JUGA: Jokowi Pastikan Pembangunan Waduk Sei Gong Selesai 2018
Dikatakan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2017 telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 684 Tahun 2016, No. 302 Tahun 2016, Nomor SKB/02/MENPAN-RB//11/2016.
SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri pada 21 November silam.
SKB perubahan ini merevisi SKB yang sudah ditandatangani ketiga menteri pada 14 April 2016.
Pada tahun 2017, telah ditetapkan terdapat 16 hari libur nasional dan enam hari cuti bersama. (adv)
Berikut rincian libur nasional tahun 2017:
- Minggu, 1 Januari, Tahun Baru Masehi
- Sabtu, 28 Januari, Tahun Baru Imlek 2568 Kongzili
- Selasa, 28 Maret, Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939
- Jumat, 14 April, Wafat Isa Al Masih
- Senin, 24 April, Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
- Senin, 1 Mei, Hari Buruh Internasional
- Kamis, 11 Mei, Hari Raya Waisak 2561
- Kamis, 25 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
- Kamis, 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
- Minggu-Senin, 25-26 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
- Kamis, 17 Agustus, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- Jumat, 1 September, Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriah
- Kamis, 21 September, Tahun Baru Islam 1439 Hijriah
- Jumat, 1 Desember, Maulid Nabi Muhammad SAW
- Senin, 25 Desember, Hari Raya Natal
Untuk cuti bersama tahun 2017, berikut rinciannya:
- Senin, 2 Januari, Tahun Baru 2017 Masehi
- Selasa-Jumat, 27-30 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
- Selasa, 26 Desember, Hari Raya Natal
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tunggu PP Atur Honorer Usia 35 Tahun ke Atas jadi PPPK
Redaktur : Tim Redaksi