Ini Dia Tersangka Baru Bancakan Duit e-KTP

Kamis, 23 Maret 2017 – 19:57 WIB
Ilustrasi Foto: AFP

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Andi menjadi tersangka ketiga dalam kasus ini seyelah sebelumnya KPK menjerat mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.

BACA JUGA: Miryam Bantah Mengoordinasi Pembagian Duit Suap e-KTP

"Setelah menetapkan dua tersangka (Irman dan Sugiharto) dan mengajukannya ke persidangan, KPK menemukan bukti permulan cukup untuk menetapkan satu orang tersangka yakni AA," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Kamis (23/3).

Alex menambahkan, Andi bersama Irman dan Sugiharto diduga bersama-sama melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait proyek e-KTP.

BACA JUGA: Ssstt...Duit E-KTP Mengalir ke Pejabat Kemenkeu

Alex mengungkapkan Andi memiliki peran besar dalam proses proyek e-KTP, mulai dari perencanaan anggaran.

Selain itu, Andi juga menggelar pertemuan dengan terdakwa dan sejumlah pejabat Kemendagri lainnya terkait pembahasan anggaran e-KTP.

BACA JUGA: Sudah Geram Banget, Fahri Hamzah Ancam Panggil KPK

"Dia berhubungan dengan terdakwa dan mengoordinasi tender (e-KTP)," ujar mantan hakim ad hoc tipikor itu.

Atas perbuatannya Andi disangka melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPIdana. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mengaku Ditekan Penyidik KPK, Cabut Keterangan di BAP


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler