Ingat ya Bos, Kerja Sebulan Harus Dikasih THR

Kamis, 16 Juni 2016 – 07:28 WIB
Buruh. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri mengatakan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 Tentang THR Keagamaan merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No.78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.

”Permenaker ini menjadi angin segar bagi pekerja/buruh. Bahwa 1 bulan masa kerja pekerja berhak menerima THR,” ujar M Hanif Dhakiri, di Jakarta, Rabu (15/6).

BACA JUGA: Ini Daerah yang Perdanya Paling Banyak Dibatalkan

Sebelumnya, menurut Hanif berlaku Permenaker No.4 Tahun 1994 yang di dalamnya mengatur THR wajib diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja 3 bulan berturut-turut.

”Pemberian THR pekerja masa kerja 1 bulan dapat menggunakan perhitungan proposional dengan menghitung: jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah,” beber Hanif.

BACA JUGA: Diancam, Aktivis Papua Minta Perlindungan LPSK

Dikatakan Hanif, Permenaker No.6 Tahun 2016 juga mengatur bagaimana pengawasan pelaksanaan pembayaran THR yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan (Wasnaker). 

Selain itu, Permenaker juga mengatur sanksi berupa denda dan sanksi administratif bagi perusahaan yang terlambat atau tidak membayar THR pekerjanya.

BACA JUGA: Mensos: Rekam Jejak Pak Tito Bagus, Cemerlang!

Dirjen PHI dan Jamsos Haiyani Rumondang menambahkan, Permenaker No.6 Tahun 2016 sudah disosialisasikan ke seluruh Dinas Tenaga Kerja di Indonesia. Menurutnya, THR adalah pendapatan non upah dan diberikan untuk pemenuhan hari raya keagamaan. ”Pekerja PKWTT atau PKWT berhak mendapat THR sekalipun 1 bulan masa kerja,” ujar Haiyani Rumondang.

Haiyani menyatakan, Permenaker No.6 Tahun 2016 memberikan perlindungan dan rasa keadilan bagi buruh. Hari keagamaan itu, disebutkan Haiyani seperti Idul Fitri, Natal, Waisak, Imlek. ”THR sudah diberikan tujuh hari sebelum hari agama. Ini untuk penuhi kebutuhan hari raya pekerja,” katanya. 

Sementara itu, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, THR idealnya diberikan kepada pekerja sejak H-21. Ini, menurutnya untuk memberikan waktu kepada pekerja menuntut THR kepada perusahaan bila belum memberikannya.

”Di posko pengaduan THR tahun lalu bahkan 5 tahun terakhir banyak pengaduan yang tidak terselesaikan. Padahal THR adalah amanat UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” ujar Timboel. (nas/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BPK Harus Berikan Hasil Audit Kemenkeu ke Penegak Hukum


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler