jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menuturkan bahwa penunjukan Komjen M. Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar seharusnya juga mempertimbangkan undang-undang 2/2002 tentang kepolisian.
Dalam pasal 28 ayat 1 menyebutkan bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri dalam kegiatakan politik praktis. ”Jelas ini aturannya untuk anggota Polisi,” paparnya.
BACA JUGA: Komjen Iriawan Pj Gubernur Jabar, tak Ada UU Dilanggar
Kemudian pada ayat 3 pasal yang sama juga menyebutkan bahwa Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. ”Masalahnya, apakah M. Iriawan sudah mengundurkan diri atau pensiun,” tanyanya.
Dia menuturkan Presiden melalui Staf Khusus Presiden Adita Irawati menyebut bahwa pengangkatan M. Iriawan selaku Pj Gubernur Jabar sudah sesuai dengan UU 10/2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota. ”Lalu, bagaimana dengan UU kepolisian, ini apakah meniadakan UU 2/2002 tentang kepolisian?” jelasnya.
BACA JUGA: Polri Yakin Komjen Iriawan akan Netral Mengemban Tugas Baru
Sementara Kabagpenum Divhumas Polri Kombespol Syahardianto menuturkan bahwa Polri meyakini bahwa M. Iriawan akan profesional dan netral, sama seperti saat berada di Polri. ”Sekarang kan Pak M Iriawan di Lemhanas, sudah di luar Polri,” tuturnya.
Yang pasti, Polri hanya mengikuti permintaan dari Kemendagri. ”Kita yakin sudah sesuai dengan undang-undang, itu aturan pemerintah atau Kemendagri lah,” papar mantan Direktur Reserse Keriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepulauan Riau tersebut. (idr)
BACA JUGA: Respons Polri soal Polemik Iwan Bule Jadi PJ Gubernur Jabar
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lihat Saja Nanti Komjen Iriawan Adil atau Tidak
Redaktur & Reporter : Soetomo