jpnn.com, JAKARTA - Presiden Jokowi telah menerbitkan Keppres Nomor 13 tahun 2019 tentang Cuti Bersama PNS 2019. Di situ diputuskan, cuti bersama hanya pada tanggal 3 (Senin), 4 (Selasa), dan 7 (Jumat) Juni.
Dengan demikian, para PNS bisa menikmati masa liburan selama sembilan hari. Mulai dari Sabtu (1/6) hingga Minggu (9/6). Dan kembali kerja pada Senin (10/6).
BACA JUGA: Ingat ya, 31 Mei Tidak Termasuk Libur Cuti Bersama PNS
Sebelumnya, muncul wacana untuk menjadikan hari Jumat 31 Mei masuk dalam cuti bersama. Hari itu dianggap “kejepit” karena Kamis 30 Mei merupakan hari libur nasional Kenaikan Yesus Kristus.
BACA JUGA: Banyak Honorer K2 Lolos Passing Grade Tetapi Tidak Lulus PPPK
BACA JUGA: Dear PNS, Diharapkan Jangan Tambah Libur Lebaran ya
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) Mudzakir mengatakan, keputusan masa cuti bersama yang ditetapkan Presiden Jokowi untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja PNS. “Cuti bersama juga tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS,” ujarnya.
Dia menambahkan, ketentuan cuti bersama berlaku umum. Bukan hanya bagi Pegawai Negeri Sipil, tapi juga berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
BACA JUGA: Keppres 13 Tahun 2019: Terdapat 4 Hari Cuti Bersama PNS
Kemudian bagi PNS yang melaksanakan tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat selama masa lebaran, akan diberikan tambahan jumlah cuti tahunan sebanyak cuti bersama.
BACA JUGA: Pernyataan Keras Ryamizard Ryacudu Tanggapi Isu Referendum Aceh
“Sebagai kompensasi atas jumlah cuti bersama yang tidak digunakan,” imbuhnya. (far/han)
Redaktur & Reporter : Soetomo