jpnn.com - JAKARTA—Sebelas 11 hari lagi pendaftaran pendataan Kartu Indonesia Pintar (KIP) ditutup.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pun mengimbau seluruh anak usia sekolah yang belum mendapatkan KIP segera melaporkan diri kepada lurah atau kepala sekolah.
BACA JUGA: Nilai Kelulusan Sertifikasi Guru Terlalu Tinggi, Dokter Hanya 65
"Perpanjangan pendaftaran KIP hingga 30 September. Masih ada waktu bagi yang belum. Saya mengajak seluruh anak usia sekolah untuk memanfaatkan ini. Yang putus sekolah bisa lanjut sekolah dengan KIP," kata Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad, Senin (19/9).
Pemerintah memperpanjang pendaftaran KIP hingga 30 September dari sebelumnya 31 Agustus.
BACA JUGA: Sekolah Pariwisata Siap Berinovasi demi Hasilkan Lulusan Berprestasi
Kebijakan ini diambil setelah melakukan evaluasi mengenai penyaluran KIP tahun ini.
Dalam Surat Edaran bernomor 19/D/SE/2016 tersebut dijelaskan, ada dua hasil evaluasi yang menjadi landasan perpanjangan waktu pendaftaran KIP.
BACA JUGA: Jurus Go Digital Bakal Lahirkan SDM Pariwisata Unggulan
Pertama, hingga batas waktu 31 Agustus 2016 lalu, data KIP yang masuk dalam Dapodik baru mencapai 40 persen.
Kedua, dari hasil pemantauan Kemendikbud, ditemukan sejumlah KIP yang masih tertahan di kantor desa/kelurahan dan belum disalurkan kepada anak usia sekolah di wilayahnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Enam Instruksi Jokowi kepada Mendikbud
Redaktur : Tim Redaksi