jpnn.com - JAKARTA - Presiden Jokowi Widodo telah menerbitkan Inpres Nomor 9 Tahun 2016. Inpres ini terkait revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dalam rangka peningkatan kualitas dan daya saing SDM Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Jokowi menekankan enam hal kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) yang harus dijalankan.
BACA JUGA: Disdik Bogor Fasilitasi Siswa Lakukan Perekaman e-KTP
Pertama, harus membuat peta jalan SMK. Kedua, menyempurnakan dan menyelaraskan kurikulum SMK dengan kompetensi sesuai kebutuhan pengguna lulusan (link and match).
Kemudian, meningkatkan jumlah dan kompetensi bagi pendidik dan tenaga kependidikan SMK. Keempat, meningkatkan kerja sama dengan kementerian/lembaga. Kelima, meningkatkan akses sertifikasi lulusan SMK dan akreditasi SMK. Keenam, membentuk kelompok kerja pengembangan SMK.
BACA JUGA: Bocah Ajaib yang Kuasai 23 Bahasa Itu Terancam Putus Sekolah
Selain Mendikbud, ada 11 menteri Kabinet Kerja yang mendapat instruksi presiden adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Menteri Perindustrian, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Perhubungan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri BUMN, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Menteri Kesehatan.(esy/jpnn)
BACA JUGA: Penyaluran KIP, KIS dan KKS Bikin Pusing!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cari Masukan, Ketua Ikatan Alumni UI Sambangi Dua Menko
Redaktur : Tim Redaksi