Ingat Ya, PNS Terima Parsel Tergolong Gratifikasi

Selasa, 12 Juni 2018 – 00:14 WIB
PNS. Ilustrasi Foto: Cecep Mulyana/dok.JPNN.com

jpnn.com, TARAKAN - PNS (pegawai negeri sipil) Aparatur sipil negara (ASN) dilarang keras menerima parsel hari raya dalam bentuk apapun. Hal tersebut dianggap masuk dalam gratifikasi.

Plt Wali Kota Tarakan, Khaeruddin Arief Hidayat mengatakan sudah memberikan imbauan kepada setiap PNS yang ada, sebelum cuti bersama. Semua PNS juga sudah mengetahuinya, diharapkan agar tidak menerima apapun yang diberikan.

BACA JUGA: Rilis Film Saat Lebaran, Pede Bersaing dengan Hollywood

“Jadi kami sudah menyurati semua ke dinas-dinas yang ada, agar tidak menerima parsel atau apapun yang berkaitan dengan hari raya,” katanya.

Semua sudah disampaikan, sehingga diharapkan setiap PNS dapat mematuhinya. Karena siapa pun PNS yang mendapatkan parsel merupakan gratifikasi. Dan jika masyarakat melihat ada ASN yang menerima parsel, maka dapat di laporkan.

BACA JUGA: Lihat, PNS Tetap Ngantor Layani Pengurusan E-KTP

“Silahkan dilaporkan, karena itu sudah masuk dalam gratifikasi. Jika ditemukan maka pihaknya akan langsung memprosesnya dengan melihat terlebih dahulu posisi kewajarannya,” ungkapnya.

Alasan dilarangnya menerima parsel atau sejenisnya dikarenakan untuk mengantisipasi atau mewaspadai untuk hal yang tidak diinginkan dapat terjadi. Dan ini juga sudah menjadi imbauan dari pusat, provinsi, dan hingga ke daerah.

BACA JUGA: Sambut Lebaran, BJB Siapkan Dana Rp 14,4 Triliun

“Memang ASN sudah harus hati-hati, jangan sampai terbawa suasana lalu menerima begitu saja,” ujarnya.

Tetapi memang yang patut untuk diwaspadai yakni parsel dari orang lain yang ada hubungannya dengan pekerjaan. Tetapi jika dari keluarga yang memberikan maka masih dapat ditoleransi. Karena jika keluarga tentu menjadi hal yang berbeda.

“Kalau keluarga sendiri yang memberikan pasti hanya untuk sekadar memberi. Tetapi yang patut diwaspadai jika dari orang lain atau yang ada hubungannya dengan pekerjaan atau instansi-instansi,” jelasnya.

Untuk sanksinya, pihaknya masih melihat terlebih dahulu kelayakannya dan juga kewajarannya dari laporan yang diberikan. Karena nantinya akan ditindaklanjuti dari pengawasnya lalu setelah itu dipikirkan apa yang harus dilakukan. “Semuanya harus ada penyelidikan terlebih dahulu, tidak mungkin langsung memberikan sanksi,” pungkasnya. (*/naa/nri)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ustaz HNW Harapkan Keselamatan Pemudik Jadi Prioritas


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Parsel   Lebaran   Gratifikasi   PNS  

Terpopuler