jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Habiburokhman berharap kepolisian mengedepankan keadilan restoratif atau restorative justice menyikapi kasus dugaan ujaran kebencian Habib Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana.
Dia mengingatkan Presiden Jokowi sudah mengarahkan agar penyelesaian kasus perseteruan bisa melalui restorative justice (keadilan restorative).
BACA JUGA: Inilah yang Dikhawatirkan Ferdinand Hutahaean tentang Sosok Habib Bahar, Ngeri!
"Polri perlu mengedepankan restorative justice sebagaimana arahan Pak Presiden beberapa waktu belakangan ini," kata Habiburokhman melalui layanan pesan, Selasa (21/12).
Menurut legislator Fraksi Partai Gerindra itu, proses restorative justice bisa dilakukan dengan mempertemukan Habib Bahar, Eggi Sudjana dengan Dudung Abdurachman.
BACA JUGA: Habib Bahar Melawan, Bakal Melaporkan Balik Husin Shihab
"Harus tabayun dahulu antara para pihak, harus dikomunikasikan dengan baik apa maksud masing-masing pihak terkait pernyataan-pernyataan yang menjadi viral," kata anak buah Prabowo Subianto di Partai Gerindra itu.
Habib Bahar dan Eggi Sudjana sebelumnya dipolisikan karena diduga melecehkan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.
BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Kombes Zulpan tentang Kasus Habib Bahar & Eggi Sudjana
Terkait hal itu, Habib Bahar bakal melaporkan balik Ketua Umum Cyber Indonesia Husin Shihab ke Polda Metro Jaya atas dugaan menyebarkan kabar bohong atau hoaks.
"Insyaallah dilaporkan balik," ujar seorang pengacara Habib Bahar, Ichwan Tuankottaketika dihubungi JPNN.com, Selasa. (ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Aristo Setiawan