jpnn.com - JAKARTA - Pengamat politik dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin, mendorong anggota DPR dari sejumlah fraksi yang menggulirkan hak angket terhadap Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) Yassona Laoly untuk terus melanjutkan penggunaan salah satu hak istimewa para wakil rakyat itu. Sebab, penggunaan hak angket merupakan wujud komitmen wakil rakyat dalam menjalankan amanat konstitusi.
Menurut Said, keputusan Yasonna terhadap kepengurusan PPP dan Partai Golkar memang berbau kontroversi. Karena itu, sesuai Pasal 20A UUD 1945 maka DPR dapat mengambil langkah-langkah yang dibutuhkan.
BACA JUGA: Mayoritas Kader Golkar di Parlemen Pilih Cari Aman
"Dalam aturan kan ditetapkan DPR memiliki tiga fungsi. Di antaranya fungsi pengawasan yang pelaksanaannya dapat dilakukan melalui penggunaan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat," katanya, Minggu (29/3) malam.
Said menegaskan, wajar waja bila DPR menggunakan hak angket maupun interpelasi dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah yang penting, strategis dan berdampak luas dalam kehidupan bernegara. Sebab, hal itu justru menunjukkan DPR memang bekerja.
BACA JUGA: Harga BBM Naik Lagi, DPR Tak Terlalu Bereaksi
"Di balik keputusan menkumham pada kasus PPP dan Golkar, dalam pandangan saya mengandung persoalan yang tergolong penting, strategis, dan berdampak luas dalam kehidupan bernegara. Karena bertalian dengan prospek kehidupan berdemokrasi kita," katanya.
Said mencontohkan, dalam putusan PTUN Jakarta untuk perkara PPP disebutkan secara tegas bahwa pemerintah terbukti telah melakukan intervensi dalam persoalan internal partai berlambang Ka’bah itu. Jika pemerintah sudah berani melakukan intervensi terhadap partai politik, lanjut Said, maka keberlangsungan demokrasi Indonesia berada dalam ancaman.
BACA JUGA: Golkar Agung Laksono Perintahkan Anggota FPG Cabut Dukungan ke Hak Angket
Oleh sebab itu Said menilai sangat tepat pengguliran hak angket oleh DPR terkait kebijakan menkumham. "Ada yang bertanya, apakah hak angket bisa diajukan terhadap menteri? Jawabnya bisa saja. Sebab yang disebut pemerintah itu adalah Presiden beserta para menteri. Artinya menteri adalah bagian dari pemerintah," katanya.
Meski begitu Said berharap pengguliran hak angket jangan hanya menjadi alat bargaining partai-partai pengusung angket kepada pemerintah, apalagi sekadar gertak sambal saja, seperti pada wacana hak interpelasi BBM yang tempo hari keras disuarakan oleh DPR, namun akhirnya hilang begitu saja.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Cara Setya Novanto Menghindar saat Ditanya soal Konflik Golkar
Redaktur : Tim Redaksi