Ingatkan Grab dan Uber, Menhub: Jangan Lukai Taxi Non Aplikasi

Kamis, 18 Agustus 2016 – 18:50 WIB
Ilustrasi. Foto Jawa Pos/jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, meminta para operator layanan transportasi online segera memenuhi persyaratan menjadi transportasi umum.

Tujuannya, supaya tidak melukai layanan transportasi non aplikasi. Adapun persyaratan itu meliputi seperti SIM, uji kir, dan kepemilikan.

BACA JUGA: Di Depan Bu Mega, Ahok Itu Rambo Berhati Rinto

"Sekarang harus dikatakan kondisi yang sama antara aplikasi dan non aplikasi. Kalau nuntut (taxi aplikasi), ya jalankan syaratya dong. Saya akui senang dan saya sayang aplikasi (Grab dan Uber), tapi kalau kesenangan dan kesayangan saya itu melukai pihak lain nggak boleh juga," tutur Budi.

Saat ini, sudah hampir 50 persen armada layanan transportasi online berbasis mobil melakukan uji kir dan test SIM.

BACA JUGA: Ahok Klaim Direstui Megawati, Begini Kata Politikus PPP

Menurut Budi, bila hal ini terus disosialisasikan pada operator layanan tranportasi online, maka akan semakin cepat syarat dilengkapi.

"Tadinya hanya 500 armada, tapi setelah sosialisasi sekarang sudah 2 ribu. Kemarin kami coba gratis 100 armada untuk uji kir dan SIM juga," jelasnya.

BACA JUGA: Rizal Ramli Sebut Rencana Ahok Ini Bertentangan dengan Pancasila

Sementara itu, Kementerian Perhubungan masih memberikan kelonggaran untuk syarat kepemilikan kendaraan. Dalam beberapa ini, soal kepemilikan armada layanan transportasi online masih di tolerir.

"Artinya teman-teman aplikasi harus sudah penuhi (syarat) SIM dan KIR itu," tandas Budi di kantornya, Kamis (18/8). (chi/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Noah dan Nidji Panaskan Pesta Rakyat Konser Kemerdekaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler