jpnn.com, JAKARTA - Forum Muda Antikorupsi (Formasi) menggelar aksi di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/2). Dalam aksi itu, Formasi meminta KPK segera menjerat anggota DPR Melchias Markus Mekeng yang disebut oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) M Nazaruddin sebagai salah satu penerima uang e-KTP.
"Kami menuntut KPK untuk segera mengusut Nazaruddin dan nama-nama yang terindikasi menerima aliran dana korupsi e-KTP. Mengusut keterlibatan Melchias Markus Mekeng selaku ketua Badan Anggaran 2010-2012 dalam korupsi e-KTP," kata Novis selaki koordinator aksi Formasi.
BACA JUGA: Fahri Hamzah Sudah Dibidik Sejak 2007?
Menurut Novis, kasus korupsi e-KTP sudah menjadi skandal nasional yang menyita perhatian publik. Bukan hanya karena jumlah kerugian negaranya yang mencapai Rp 2,3 triliun rupiah, tetapi juga lantaran korupsi merupakan kejahatan yang merugikan kepentingan nasional dan penduduk Indonesia secara keseluruhan.
Karena itu Novis menegaskan, KPK tidak boleh tebang pilih dalam mengusut korupsi dalam program e-KTP ini. Semua warga negara, jelasnya, sama kedudukannya di mata hukum sebagaimana amanat UUD 1945.
BACA JUGA: Tenteng Tas Hitam, Novanto Datangi KPK
"Jika KPK melakukan tebang-pilih dalam pengusutan hukum maka KPK sudah melanggar amanat UUD 1945. KPK punya kewajiban mengusut semua pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi e-KTP ini tanpa terkecuali, tanpa tebang-pilih," jelas dia.
Nama Mekeng memang disebut dalam surat dakwaan terhadap dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto. Legislator Golkar itu disebut menerima USD 1,4 juta terkait pembahasan e-KTP.
BACA JUGA: Fahri Hamzah: Nazar tak Punya Bukti, Percayalah!
Namun, Mekeng berkali-kali membantahnya. Sebab, dia tak pernah berurusan dengan pengusaha e-KTP ataupun M Nazarudin.
"Saya enggak pernah ada komunikasi, tudingan lebih jauh dalam kaitan ini saya memimpin Banggar. Bukan membuat UU, hanya membuat UU APBN," ujar Mekeng saat bersaksi bagi Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (19/2).(tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nazar Seret Fahri Hamzah, KPK Tak Mau Suuzan
Redaktur : Tim Redaksi