jpnn.com - JAKARTA - Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Didik Supriyanto mengiingatkan KPU lebih berhati-hati dalam menerapkan aturan kampanye. Alasannya, para calon kada (kepala daerah) tentu masih bisa mengakali aturan yang telah dibuat.
Dalam hal nilai suvenir Rp 50 ribu dari calon kepala daerah, misalnya, tidak dibatasi jumlah dan jenis barangnya. Otomatis, calon kada bisa membuat barang tersebut dalam kuantitas yang besar.
BACA JUGA: Calon Kepala Daerah Dilegalkan Beri Uang Rp 50 Ribu ke Pemilih
Panwaslu pun akan kesulitan mengawasi karena sudah disahkan dalam aturan. Belum lagi, kemungkinan laporan keuangan palsu.
’’Misalnya, hadiah cincin akik Rp 65 ribu dilaporkan Rp 50 ribu,’’ kata Didik yang menanggapi atas kesepatakan untuk melegalkan pemberian kepada pemilih maksimal Rp 50 ribu oleh Komisi II DPR dan KPU.
BACA JUGA: Hari Kartini, Muncul Gerakan Perempuan Menagih Nawacita Jokowi
Yang paling parah, dikhawatirkan frasa ’’apa pun’’ itu diartikan calon kada boleh memberikan uang asalkan tidak lebih dari Rp 50 ribu.
Dampak lainnya, pengawas pemilu akan bekerja lebih keras untuk bisa mengidentifikasi pelanggaran kampanye model tersebut. Secara kasatmata, nilai satuan pemberian itu tergolong kecil. Tidak sebanding dengan penyelidikan yang dilakukan.
BACA JUGA: 3 Menteri Ini Layak Diganti
Hal senada disampaikan Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini. Menurut dia, poin utama pada aturan tersebut adalah ketegasan agar calon kada tidak sampai menafsirkan macam-macam.
’’Tidak boleh ada penafsiran pemberian itu dalam bentuk cash. Ini harus diatur secara eksplisit dalam peraturan KPU,’’ tuturnya. (bay/byu/c4)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Agung Rangkul KIH, Senayan Panas Lagi
Redaktur : Tim Redaksi