Ingatkan KPU Jangan Punya Pemikiran Sendiri

Sabtu, 25 April 2015 – 21:51 WIB
Foto ilustrasi dok JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPP Golkar versi Munas Ancol, Poempida Hidayatulloh, mengatakan, pemahaman Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang masalah penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) perlu diperkuat, terutama dalam konteks posisinya secara konstitusional.

"Di dalam konstitusi, pilkada itu bukan pemilu. Oleh sebab itu secara yuridis pilkada tidak dikelompokan ke dalam pasal tentang pemilu," kata Poempida Hidayatulloh, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (25/4).

BACA JUGA: Angket Yasonna Dianggap Sudah Kehilangan Momentum

Dalam konteks pilkada, jelas Poempida, KPU hanyalah sebagai pelaksana tugas (Plt). Sehingga Peraturan KPU tentang pilkada tidak boleh melahirkan norma baru seperti halnya PKPU tentang pemilu.

"Sehubungan dengan fakta di atas, basis keabsahan peserta pilkada adalah yang mempunyai rekognisi dari negara. Yaitu dalam hal ini berupa SK pengesahan dari Kemkumham yang mewakili negara," tegas Poempida.

BACA JUGA: Menteri Yuddy: Perubahan Mental Birokrasi Jadi Fokus Reformasi Birokrasi

Oleh karena itu, sambung Poempida, jika KPU kemudian mempunyai pemikiran sendiri akan bermuara kepada masalah inkonstitusional.

"KPU tidak boleh dan tidak bisa sampai diintervensi oleh kekuatan politik, dan harus mengacu kepada konstitusi dan perundang-undangan yang ada," demikian Poempida. (ysa)

BACA JUGA: Transmigrasi Solusi Konkret Pemutus Sumber Penyebab Kemiskinan

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Harlah GP Ansor ke 81, Nusron Resmikan Masjid Gus Dur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler