Ingatkan Parpol Berkonflik Tak Bisa Ajukan Calon Kada dari Hasil Islah

Selasa, 28 April 2015 – 19:59 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai islah dalam konflik internal partai politik yang kini melanda  Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak bisa dijadikan dasar dalam pengajuan calon kepala daerah di pilkada serentak 2015 ini. Sebab, islah tidak memiliki kekuatan hukum.

“Kalau islah, nanti apa dasarnya? Mereka harus munaslub (musyawarah nasional luar biasa) atau kongres lagi,” ujar Refly di Jakarta, Selasa (28/4).

BACA JUGA: Penuh Manipulasi, Pembangunan Gedung Baru DPR Layak Ditolak

Selain itu, kata Refly, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kata Refly juga tidak bisa menganggap kepengurusan lama di Golkar maupun PPP sebagai pihak yang sah untuk mengajukan pasangan calon. Sebab, kongres kedua parpol sebelumnya juga sudah memutuskan untuk mengakgiri kepengurusan yang lama.

“Jadi tidak bisa juga, pengurus lama tidak bisa kembali lagi. Makanya jalan paling memungkinkan itu lewat munaslub,” katanya.

BACA JUGA: DPR Legowo Andai Pembangunan Gedung Baru Ditolak Rakyat

Refly menambahkan, sebenarnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik mengatur penyelesaian konflik internal parpol berdasarkan prinsip musyawarah mufakat. Namun, katanya, azas itu ditiadakan dengan munculnya UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol. Mengacu pada UU yang baru itu maka penyelesaian konflik internal parpol diselesaikan lewat mahkamah partai.

“Jadi di setiap partai harus ada, mahkamah partai dipilih pengurus partai. Karena ditunjuk partai, jadi cenderung tidak dipercaya. Karena diyakini berpihak pada incumbent,” katanya.

BACA JUGA: Rombongan Komisi XI DPR Diam-Diam Pergi ke Korea Selatan

Karenanya, terkait konflik di PPP dan Golkar, Refly mengatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM mestinya memagggil mahkamah di kedua partai yang dilanda konflik internal itu. Mantan wartawan itu juga mengingatkan KPU sebaiknya berpegang pada perundang-undangan dalam menetapkan partai yang berhak ikut pilkada, yakni partai yang tercatat di Kemenkumham.

"Sebelum ada putusan pengadilan, menurut undang-undang yang tercatat itulah yang sah. Memang pendukung KMP tentu akan memaki-maki, tapi menurut undang-undang begitu," jelasnya.(gir/fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Bakal Punya Gedung Baru, DPD Jadi Cemburu?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler