Ingatkan SBY Jangan Perkeruh Suasana

Sabtu, 14 Desember 2013 – 23:52 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Koordinator Kajian Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Girindra Sandino, meminta semua pihak menghentikan sikap paranoid dan manuver politik seperti wacana tunda pemilu, pemilu serentak dan gugat menggugat pasal undang-undang tentang pemilihan presiden.

"Karena itu dapat membingungkan masyarakat, sementara di sisi lain segudang masalah rakyat dibiarkan terbengkalai," katanya di Jakarta, Sabtu (14/12).

BACA JUGA: Belum Jelas Kapan 65 RUU Pemekaran Dibahas

Girindra mencontohkan misalnya terkait gugat menggugat UU Pilpres. Menurutnya, memang merupakan hak konstitusional warga negara dan cukup rasional apabila ada pihak yang melakukannya gugatan.

Hanya saja pelaksanaan pemilu kini sudah di depan mata. Sehingga alangkah lebih baik jika para elit memfokuskan diri melakukan tindakan yang jauh lebih bijaksana dalam menyikapi kondisi yang ada, meski beberapa permasalahan masih ditemukan dalam proses penyelenggaraan pemilu tahun 2014.

BACA JUGA: Desa Bakal Dijatah Rp850 Juta Per Tahun

"Saya kira Bapak Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Presiden RI, seharusnya juga dapat meredam suhu politik yang kian memanas menjelang pemilu 2014. Bukan malah sebaliknya menjadi bagian dari elemen yang memerkeruh suasana poitik," katanya.

Girindra mengaku sedih mendengar pernyataan Presiden SBY baru-baru ini. Di mana Presiden menyatakan, ada pihak-pihak yang memunyai rencana mengganggu kemananan dalam proses penyelenggaraan pemilu 2014.

BACA JUGA: Aspirasi Pemekaran karena Masih Terjadi Kesenjangan

"Pernyataan tersebut saya kira dapat berdampak timbulnya rasa saling curiga di dalam masyarakat," katanya.

Karena itu, sekali lagi Girindra mengajak semua pihak untuk lebih bijaksana dalam bersikap. Terutama terhadap KPU dan Bawaslu, harus lebih serius lagi melaksanakan semua tahapan pemilu yang ada, antara lain secepatnya membereskan daftar pemilih tetap (DPT) yang kini diklaim  hanya tinggal 3,3 juta lagi yang bermasalah.

"KPU juga Bawaslu perlu mengambil langkah-langkah konkret untuk menyelesaikan masalah tersebut (DPT bermasalah). Karena ke depannya berpotensi besar menimbulkan protes massif yang berujung pada gugatan-gugatan. Baik itu gugatan yang bersifat politis maupun gugatan hukum," katanya.

Girindra menilai ada baiknya penyelenggara pemilu dan peserta pemilu duduk bersama membereskannya, karena bagaimanapun DPT di samping hal yang sangat fundamental dalam pelaksanaan pemilu, juga merupakan hak konstitusional warga negara yang wajib dipenuhi.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ical Lirik Mahfud MD dan Gus Ipul


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler