jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI, Lukman Hakim Syaifuddin mengingatkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar tidak mengambil langkah-langlah yang bertentangan dengan konstitusi dalam membenahi kondisi Mahkamah Konstitusi (MK). Lukman menilai penangkapan Ketua MK Akil Mochtar karena diduga menerima suap adalah persoalan pribadi yang tak ada kaitannya dengan institusi.
"Jangan sampai urusan personil lalu lembaganya diadili. Ini terlalu emosional," kata Lukman dalam Dialog Empat Pilar Negara bertema "Runtuhnya Benteng MK", di gedung Nusantara IV, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (7/9).
BACA JUGA: Bantah Kecipratan Uang Proyek Benih Jagung
Lukman bahkan mempersoalkan langkah Presiden SBY yang tidak melibatkan pimpinan MK saat bertemu dengan pimpinan lembaga-lembaga negara. "Kenapa dalam rapat konsultasi pimpinan lembaga negara, MK tidak dilibatkan?" ujarnya.
Lebih lanjut Lukman juga mengkritisi rencana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) untuk mengatasi krisis di MK. Menurut Lukman, Perpu itu justru aneh karena harusnya diterbitkan saat ada kegentingan yang memaksa.
BACA JUGA: Penahanan Mallarangeng Lebih Cepat Lebih Baik
"Tapi ini Presiden akan membuat Perpu, kok diumumkan. Di mana letak urgensinya? Kenapa tidak disiapkan saja RUU-nya saja?" kata Lukman.
Terlebih lagi, lanjutnya, Perpu yang akan dibuat Presiden SBY itu hanya mengembalikan kewenangan Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi MK. Padahal, lanjutnya, MK pernah membatalkan kewenangan pengawasan oleh KY. "Saya khawatir ini dibatalkan lagi oleh MK," ujarnya.
BACA JUGA: Jaga Konsistensi soal Hak Fraksi di Pimpinan Komisi
Lukman justru berharap proses pemberhentian Akil Mochtar dari jabatan Ketua MK tidak memakan waktu lama. "Mestinya diberhentikan segera secara tidak hormat," imbuhnya.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Minta Menag Coret Nama Atut dari Daftar Calhaj
Redaktur : Tim Redaksi