Ingatkan SK Menhut untuk Batam Tak Langgar Perpres

Selasa, 01 Oktober 2013 – 02:01 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Kehutanan Komisi IV DPR kemarin (30/9) menggelar rapat tertutup dengan Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan guna membahas Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) untuk sejumlah provinsi. Salah satu yang dibahas adalah RTRWP Kepri, termasuk menyangkut masalah hutan di Batam pascapemberlakuan SK Menhut Nomor 463 Tahun 2013 yang memicu polemik.

Wakil Ketua Komisi IV DPR Firman Subagyo mengungkapkan, dalam rapat itu terungkap adanya persoalan antara Peraturan Presiden (Perpres) 87 Tahun dengan SK Menhut terbitan 27 Juni lalu itu. Menurutnya, yang perlu dipertanyakan justru Kemenhut yang seolah tak menganggap keberadaan Perpres 87 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Batam, Bintan dan Karimun sehingga muncul SK Menhut Nomor 463 Tahun 2013.

BACA JUGA: 70 Pelajar Terjaring Razia Sepeda Motor

"Padahal Perpres 87 itu kan menjadi operasional Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan sebagai alat koordinasi pelaksanaan pembangunan di Kawasan BBK," kata Firman saat dihubungi usai memimpin rapat.

Menurut politisi Partai Golkar itu, ada sekitar 4000 hektar lahan di Batam yang sudah existing karena dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan, ternyata sesuai SK Menhut itu masuk dalam kawasan hutan. "Termasuk kantor OB. Ini kenapa bisa terjadi?" tanya Firman.

BACA JUGA: Blanko Nikah Habis

Menurutnya, SK Menhut itu memang mengacu pada UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Namun yang juga harus dicermati, lanjutnya, adalah keberadaan Otorita Batam beserta segala kebijakannya yang sudah muncul jauh sebelum UU 41 Tahun 1999 diberlakukan.

"OB itu dulu segala produknya tetap mengacu UU.  Nha kenapa saat Batam dipacu agar menyaingi Singapura dan Johor, muncul persoalan baru akibat SK Menhut? Ini harus segera ada solusinya," tandas Firman.

BACA JUGA: Pasang Foto Bu Ani, Dilaporkan ke Polisi

Lantas apa solusi yang ditawarkan DPR? Firman menegaskan, pemerintah harus menerbitkan aturan yang konsisten. "Kita akan segera ke lapangan. Tidak boleh ada SK Menhut melampaui Perpres," pungkasnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bensin di Kepulauan Rp 15 Ribu per Liter


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler