Ingin Ada Calon Independen di Pilpres 2024? Amendemen Dulu UUD 1945

Sabtu, 12 Juni 2021 – 15:57 WIB
Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini. ANTARA

jpnn.com, SEMARANG - Peluang munculnya calon presiden dan calon wakil presiden dari jalur independen independen di Pemilihan Presiden 2024, hanya dimungkinkan lewat satu langkah.

Yaitu, mengamendemen UUD 1945.

BACA JUGA: Prediksi! Tokoh ini Bisa Jadi Kuda Hitam di Pilpres 2024

Pasalnya, hal-hal terkait pelaksanaan pemilihan presiden diatur dalam konstitusi.

Demikian dikemukakan anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini di Semarang, Sabtu (12/6).

BACA JUGA: HNW Tolak Rencana Pengenaan PPN untuk Sembako dan Sekolah

"Wacana tentang pasangan calon presiden/wapres independen memang sudah cukup lama mengemuka. Namun, hal itu terkendala adanya ketentuan Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945," ujar Titi Anggraini.

Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945 menyebut, pasangan calon presiden/wapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilu.

BACA JUGA: Hary Tanoe Maju Pilpres 2024? Jawabannya Sangat Tegas

Titi menilai, soal calon independen sebenarnya ini tak terlalu mendesak untuk dibahas.

Ia lebih tertarik membahas terkait ambang batas pencalonan presiden, yakni 20 persen kursi atau 25 persen suara hasil pemilu anggota legislatif.

Titi optimistis, jika aturan ambang batas dihapus, maka peluang lahirnya calon-calon alternatif menjadi lebih terbuka lebar.

"Kalau calon independen, mau tidak mau harus mengubah konstitusi," kata Titi yang pernah sebagai Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Namun, lanjut Titi, kalau penghapusan ambang batas pencalonan, hanya pada level perubahan undang-undang tanpa perlu amandemen UUD 1945.

Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan, bahwa DPD merupakan utusan seluruh daerah di Indonesia.

Karena itu, idealnya bisa menjadi saluran bagi putra/putri terbaik bangsa nonpartisan yang ingin maju sebagai calon presiden/wakil presiden dari jalur perseorangan.

"Saya setuju dengan adanya wacana amendemen konstitusi ke-5 demi perbaikan dan koreksi atas perjalanan amendemen pertama hingga keempat mulai 1999 hingga 2002," kata LaNyalla di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (24/5).(Antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler