HNW Tolak Rencana Pengenaan PPN untuk Sembako dan Sekolah

Jumat, 11 Juni 2021 – 20:57 WIB
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid berbicara di diskusi Empat Pilar MPR Konsolidasi Nasional Untuk Pemilu Damai, Jakarta, Senin (25/3). Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid mengkritik rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako dan sekolah atau jasa pendidikan.

Usulan pengenaan PPN dimuat dalam draft revisi UU Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

BACA JUGA: Hati-hati, Ada Surat Palsu Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer

UU tersebut sebelumnya diubah dengan UU Nomor 16/2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

"Kebijakan ini akan sangat berdampak negatif kepada rakyat menengah ke bawah yang perekonomiannya sedang dalam kondisi susah di era pandemi Covid-19," ujar Hidayat Nur Wahid dalam keterangannya, Jumat (11/6).

BACA JUGA: Seru! Marinir Indonesia dan AS Berjuang Bersama Menembus Gelombang, Lihat Saja Fotonya

Politikus yang akrab disapa HNW itu juga menilai, rencana pengenaan PPN pada sembako dan sekolah tidak mencerminkan makna yang termaktub dalam Pancasila, terutama sila 'Kemanusiaan yang Beradab' serta 'Keadilan Sosial Bagi seluruh Rakyat Indonesia'.

"Masyarakat menengah ke bawah, mayoritas rakyat Indonesia yang terhubung dengan sekolah dan sembako justru dikenakan pertambahan pajak. Sedangkan para orang kaya diberikan kebijakan tax amnesty, juga pajak 0 persen untuk PPnBM. Kebijakan seperti itu jelas sangat tidak adil dan tidak manusiawi," katanya pada halalbihalal Ikatan Dai Indonesia (IKADI) di Jakarta.

BACA JUGA: Terobosan Baru, Pemilih Bakal Dapat Melakukan Perubahan Data Secara Daring

Menurut HNW, pemerintah jangan hanya terpaku pada pemenuhan pajak di era pandemi, tetapi perlu berinovasi agar dapat melakukan kewajiban melindungi, memakmurkan dan mencerdaskan seluruh rakyat Indonesia.

“Karena pandemi covid-19 mengakibatkan daya beli dan daya bayar rakyat menurun drastis. Semestinya pemerintah membantu rakyat, jangan malah membebani dengan pajak-pajak yang tidak adil itu,” katanya.

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berharap Menteri Keuangan Sri Mulyani berlaku adil, profesional dan memperhatikan kondisi rakyat dalam memenuhi target penerimaan negara dari pajak.

"Misalnya, memberlakukan penambahan pajak pada para konglomerat, bukan malah membebani rakyat dengan PPN. Jadi, penting menkeu mengkoreksi atau mencabut revisi RUU Perpajakan yang akan mengenakan pajak terhadap sembako dan lembaga pendidikan," katanya.

Harapan yang sama juga dikemukakan HNW terhadap DPR, untuk mendengarkan aspirasi dan menghadirkan keadilan bagi masyarakat.(gir/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler