Irjen Fadil Imran Perkuat Satgas Mafia Tanah demi Bela Pemilik Sah

Rabu, 03 Maret 2021 – 14:04 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama Kementerian ATR/BPN, Rabu (3/3).

Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, rakor itu bertujuan membangun dan memperkuat kerja sama dalam rangka memberantas mafia tanah.

BACA JUGA: Kunjungi Menteri ATR/BPN, Komjen Agus Andrianto Tegaskan Komitmen Berantas Mafia Tanah

"Kami melaksanakan rakor teknis. Tujuannya untuk membangun koordinasi, memperkuat kolaborasi dalam rangka memberantas mafia tanah. Kami ingin membela pemilik tanah yang sah," kata Fadil kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (3/3).

Sebelumnya Fadil telah membentuk Satgas Kasus Mafia Tanah Polda Metro Jaya. Menurutnya, satgas bentukannya itu akan mengacu target yang ditetapkan dalam rakor tersebut.

BACA JUGA: KPK Siap Bantu Polri Sikat Mafia Tanah

"Satgas akan bekerja berdasarkan target-target hasil rakor ini untuk kami tuntaskan bersama," katanya.

Pada kesempatan sama Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN Raden Bagus Agus Widjayanto menyatakan, pihaknya sudah membuat nota kesepahaman atau MoU dengan Polri pada 2018.

BACA JUGA: Tidak Bisa Dibayangkan, Sekelas Dino Pati Djalal, Ibunya jadi Korban Mafia Tanah

Menurut Agus, Kementerian ATR/BPN tidak memiliki kewenangan mengusut kasus pidana dalam pertanahan. "Maka kami bekerja sama dengan Polri," ujarnya.

Agus memerinci, hingga saat ini sudah ada 180 kasus pertanahan yang ditangani bersama oleh Kementerian ATR/BPN dan Polri.

"Ada yang sudah maju ke pengadilan, sudah P-2, ada yang sudah penetapan tersangka," katanya.

Lebih lanjut Agus mengatakan, Kementerian ATR bersama polda di daerah lain juga terus memberantas mafia tanah.

Dalam waktu dekat, katanya, akan ada pra-operasi bersama Polri dan Kementerian ATR/BPN di seluruh Indonesia guna memperkuat dan meningkatkan efektivitas dalam penanganan kasus  mafia tanah.

"Diharapkan ke depannya ini juga memberikan efek jera kepada seluruh pihak yang sengaja melakukan tindakan-tindakan yang melanggar UU, melanggar hukum untuk kepentingan diri sendiri," pungkasnya.(cr3/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler