jpnn.com - jpnn.com - Aroma terjadinya pungutan liar alias pungli menyeruak di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kuala Tungkal, Kuala Tungkal, Jambi.
Salah seorang keluarga napi mengatakan pihaknya sering dimintai uang untuk membayar penggunaan bilik asmara yang nilainya antara Rp 300 ribu sampai Rp 500 Ribu.
BACA JUGA: Ssst! Ada Bilik Asmara di Lapas Ini, Tarifnya Wow...
Pengakuan seorang istri napi YS, selama ini ia kerap dimintai uang oleh oknum lapas saat menjenguk suaminya. Uang itu harus dimasukkan kedalam amplop dan nilainya bervariasi.
Jika hanya sekedar menjenguk biayanya tak pula terlalu besar. Bisa seikhlasnya saja.
BACA JUGA: Napi Pelesiran, Kok Biasa? Akhiar: Ini Indonesia Bung!
Tapi, jika suami istri hendak menggunakan bilik asmara untuk “bercinta”, uang yang harus disetor bisa mencapai Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu.
"Uang yang diberikan beragam jumlahnya. Kadang Rp 300 ribu dan kadang bisa sampai Rp. 500 ribu," ungkapnya.
BACA JUGA: Soal Napi Pelesiran, Nasir Jamil: Ngeri-ngeri Sedap
Biasanya, uang tersebut akan dimasukkan dalam amplop. Kemudian suaminya yang akan menemui oknum pegawai tersebut untuk menyerahkan uang.
Barulah setelah itu, akan diberikan ruangan bagi mereka untuk “bercinta”. Jika hanya menjenguk, maka setoran yang diberikan tidak sampai ratusan ribu. Dalam seminggu, biasanya ia akan menjenguk suaminya sampai dua kali.
Acap kali menjenguk, maka harus menyiapkan uang tersebut. "Suami saya itu divonis 6 tahun penjara, dan baru dua setengah tahun di Lapas Kuala Tungkal. sekarang ia dipindahkan ke Bangko, bagaimana kami bisa menjenguknya," terang Yeni dengan nada sedih.
Selain mengeluhkan adanya pungutan di lapas, YS juga keberatan dengan kebijakan Lapas yang memindahkan suaminya ke Lapas Bangko pada jumat (10/2) lalu.
YS bahkan sampai pingsan dua kali lantaran kaget mendengar pemindahan tersebut. Proses pemindahan dilakukan pagi-pagi sekali, sekitar pukul 04.00.
Istri napi tersebut baru mendapat kabar pada pagi harinya, setelah salah seorang teman suaminya di dalam lapas memberi kabar.
Kepada Jambi Independent, YS mengungkapkan kekecewaannya kepada pihak lapas. Pasalnya, pemindahan suaminya tersebut tanpa ada pemberitahuan sama sekali.
Apalagi dirinya saat ini baru 40 hari melahirkan anaknya. Bahkan proses pemindahaan menurutnya terbilang sadis.
Suaminya dipaksa untuk mengikut dan tidak sempat membawa apa-apa. Bahkan selama perjalanan dari lapas yang berlokasi di kecamatan Bram Itam menuju lapas bangko, tidak diberi makan.
Terkait masalah tersebut, Kepala lapas kelas II B Kuala Tungkal, Wahyu Hidayat menyatakan kalau pemindahan napi tersebut sudah sesuai dengan prosedur.
Menurutnya, ia sudah memindahkan ratusan napi selama ia bertugas dan semua itu tidak ada masalah.
"Sudah ratusan napi yang pindahkan selama saya bertugas.Yang jelas kalau pemindahan itu hak dan kewenangan lapas, dalam rangka alasan pembinaan dan alasan keamanan," jelasnya.
Dijelaskannya, untuk proses pemindahan narapidana, memang tidak ada prosedurnya harus melakukan pemberitahuan ke keluarga korban.
Jadi apa yang sudah dilakukannya itu, sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan.Termasuk apa yang terjadi dalam proses pemindahan juga sudah sesuai dengan prosedur yang ada.
Sementara terkait adanya dugaan pungli di lapas Kelas II B Kuala Tungkal, menurut kalapas haruslah berdasarkan sumber yang jelas.
Selain itu, dirinya juga menyebutkan, kalau memang ada dugaan pungli, sebaiknya dilaporkan ke kalapas dengan laporan tertulis dan jangan menyerahkan uang tersebut.
"Supaya ini tidak menimbulkan suudzon, supaya itu diadukan secara tertulis. Ditujukan kepada saya," katanya.
Wahyu menyatakan dirinya tidak mengetahui adanya dugaan pungli tersebut. Sebab dia selama bertugas sudah sangat tegas melarang praktik pungli di lapas tersebut.
Bahkan dirinya juga sudah menempelkan aturan mengenai larangan dimaksud. Karenanya ia ingin mengetahui oknum pegawainya yang melakukan pungli tersebut untuk diberikan sanksi yang tegas. Karena aturan terkait pungli ini sudah jelas.
Jika laporan sudah masuk, dia berjanji akan meminta tim dari kakanwil untuk turun dan melakukan penyelidikan. Kalau terbukti semua oknum yang terlibat akan dikenakan sanksi.
Kalapas juga menekankan, agar pihak yang merasa menjadi korban untuk segera membuat laporan tersebut.
"Harus ada si pengadunya, kapan waktunya, terus siapa-siapa yang memungut dan seterusnya. Langsung saja disampaikan kepada saya. Nanti kita tindak lanjuti, kalau memang kebenaran. Tetapi jangan sampai ini bersifat fitnah," tandasnya. (iis/mui)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tinggalkan Perusahaan Beken, Kini jadi Bos di Penjara
Redaktur & Reporter : Soetomo