jpnn.com - jpnn.com - Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia, Akhiar Salmi mengaku tidak kaget dengan pemberitaan mengenai adanya nara pidana (Napi) yang pelesiran.
“Kenapa napi bisa keluar (pelesiran)? Ternyata memang bisa. Saya dulu tinggal di asrama dan ada istilah bisa juga. Semuanya bisa. Apakah ini ada hubungannya atau kaitan dengan apa yang diungkap oleh bapak Adam Malik semua di Indonesia bisa diatur. Mungkin itu kali, jadi kenapa bisa, ini Indonesia Bung! Mungkin jawaban seloroh kita,” kata Akhir Salmi saat diskusi bersama Anggota Komisi III DPR Nasir Jamil dengan tema “Napi Pelesiran, Kok Bisa?” di Media Center DPR RI, Kompleks Parlamen, Jakarta, Kamis (9/2).
Menurut Akhir, ada beberapa persoalan mengapa napi bisa pelesiran. Pertama adalah persoalan sistem peradilan pidana terpadu yang tidak jalan. Sistem peradilan pidana terpadu ini mempunyai beberapa sub sistem.
BACA JUGA: Soal Napi Pelesiran, Nasir Jamil: Ngeri-ngeri Sedap
Akhir menyebutkan kepolisian tugasnya adalah menyidik dan menyelidik. Sub sistem pertama ini yang berkaitan dengan kejahatan tentunya. Kedua adalah kejaksaan yang tugasnya menuntut dan eksekusi. Sedangkan ketiga pengadilan yang tugasnyauntuk mengadili suatu tindak pidana.
“Diproses kemudian diadili kemudian setelah dia adili dan ada keputusan inkrah tugas sub sistem ke empat adalah lembaga pemasyarakan. Tugasnya adalah membina narapidana ini nanti,” katanya.(fri/jpnn)
BACA JUGA: Tinggalkan Perusahaan Beken, Kini jadi Bos di Penjara
BACA JUGA: Desmond Pertanyakan Peran Paspampres dan Kepolisian
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pencopotan Dirut Pertamina Diduga Libatkan Mafia Migas
Redaktur & Reporter : Friederich