jpnn.com, PUTRAJAYA - Menteri Urusan Parlemen dan Hukum Departemen Perdana Menteri Malaysia Wan Junaidi bin Tuanku Jaafar mengatakan hasil studi mengenai hukuman mati di Malaysia yg dilakukan oleh komite khusus akan disampaikan ke parlemen akhir Februari.
Komite Khusus tentang Hukuman Pengganti untuk Hukuman Mati Wajib telah dibentuk pemerintah.
BACA JUGA: Menaker Ida dan Mendagri Malaysia Bahas Skema Perlindungan PMI Sektor Domestik
Wan Junaidi mengemukakan hal itu di Putrajaya, Kamis, usai diberi pengarahan oleh komite yang diketuai mantan hakim agung, Richard Malanjum, tentang temuan dan rekomendasi-rekomendasi dari laporan studi Panitia Khusus tentang usulan hukuman pengganti untuk hukuman mati wajib.
"Sesi briefing sangat signifikan dan mendukung hasil rapat pemerintah pada tanggal 29 Agustus 2019 bahwa Komite Khusus untuk Studi Hukuman Pengganti pada Hukuman Mati Wajib dibentuk untuk melakukan tinjauan menyeluruh terhadap kebijakan penghukuman untuk mengganti hukuman mati wajib menjadi hukuman yang lebih tepat sesuai dengan kebijaksanaan pengadilan," katanya.
BACA JUGA: Indonesia dan Malaysia Segera Menandatangani MoU PMI Sektor Domestik
Dia mengatakan laporan tentang hukuman pengganti hukuman mati wajib yang disusun oleh komite khusus dalam waktu empat bulan akan diajukan dalam rapat kabinet untuk dipertimbangkan dan disetujui.
Wan Junaidi menjelaskan bahwa pelaksanaan studi ini sejalan dengan niat pemerintah Malaysia agar usulan pencabutan undang-undang hukuman mati wajib mendapat pengawasan yang cermat dengan mempertimbangkan pandangan semua pemangku kepentingan karena masalah ini kompleks dan sensitif.
BACA JUGA: WNI Jadi Korban 2 Kecelakaan Kapal di Malaysia, Kemenlu Lakukan Ini
Dia juga menyatakan bahwa berdasarkan keputusan kabinet perubahan kebijakan peradilan negara mengenai masalah ini, termasuk hukuman alternatif untuk 11 pelanggaran yang membawa hukuman mati wajib dan 22 pelanggaran atas kebijaksanaan pengadilan akan membutuhkan waktu untuk direalisasikan.
"Ini termasuk amandemen ketentuan dalam undang-undang yang relevan serta diskusi lebih lanjut dengan pemangku kepentingan untuk tujuan ini," katanya. (ant/dil/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Adil