jpnn.com - KARIMUN - Tim Buser Polres Karimun kembali berhasil meringkus dua pelaku curanmor di Kabupaten Karimun, Rabu (28/4). Kedua pelaku yang berinisial, A, 19 dan W, 16 diringkus ditempat yang berbeda.
Barang bukti yang berhasil disita adalah satu unit sepeda motor dari tangan A. Sepeda motor motor Yamaha Jupiter Z dengan nomor polisi BP 3419 KL tersebut adalah milik Rio Indra Dirgantara yang dicuri pada Rabu (8/4) lalu. Modus kedua pelaku adalah dengan berkeliling di perumahan warga.
BACA JUGA: Kemenkeu Sita Lahan Seluas 900 Ha Milik PT MDM yang Dulu Tersangkut Kasus BLBI
"Mereka mencuri karena ingin ikut balap liar," ujar Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Hario Prasetyo Seno, Selasa (28/4).
Hario menjelaskan kedua pelaku saat melewati rumah korban di Baran, Kecamatan Meral, Karimun, Kepri melihat sepeda motor terparkir di dalam pagar. Pada pukul 21.00 WIB tersangka A masuk ke halaman rumah korban. Setelah diperiksa, stang sepeda motor tidak dikunci.
BACA JUGA: Astaga... Situs Cewek Bisyar untuk Daerah Ini Marak, Tarifnya Lebih Mahal dari Tata
"Tersangka A langsung mendorong keluar. Sedangkan, tersangka W bertugas mengawasi lokasi. Lalu menghidupkan sepeda motor setelah mengutak atik beberapa kabel selanjutnya pelaku mengganti plat nomornya," papar Hario.
Pelaku menggati plat nomor yang asli BP 3419 KL menjadi BP 6284 CK. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 3673 ayat 1 ke 3e dan 4e KUH-Pidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara. (san/jpnn)
BACA JUGA: Wali Kota: Jika PNS dan Pelajar Terlibat Prostitusi Siap-siap Dipecat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebulan Bebas, Residivis Kembali Ditangkap
Redaktur : Tim Redaksi