jpnn.com - KIJANG - Rombongan Kementrian Keuangan (Kemenkeu) mendatangi Kantor Kecamatan Bintan Timur, di Jalan Duyung, Kampung Tanah Merah, Selasa (28/4). Kedatangan mereka untuk memeriksa lahan PT Multi Dwi Makmur (MDM) di kelurahan Seienam dan Gunung Lengkuas. Pemeriksaan ini dalam rangka tahapan penyitaan aset lahan PT MDM yang diagunkan tanpa surat resmi atau sertifikat ke Bank Indonesia melalui Bank Gelobal.
"Kami sedang kroscek lahan PT MDM yang akan kami sita menjadi milik negara. Pasalnya Bank Gelobal yang didirikan oleh manajemen PT MDM mendapatkan uang dengan cara mengagunkan lahan di dua kelurahan Kecamatan Bintan Timur ke Bank Indonesia," ujar Ketua Rombongan Kemenkeu, Aceng usai memeriksa lokasi lahan yang akan disita.
BACA JUGA: Astaga... Situs Cewek Bisyar untuk Daerah Ini Marak, Tarifnya Lebih Mahal dari Tata
Dikatakannya, bedasarkan data yang diperoleh Kemenkeu, PT MDM yang mengklaim memiliki lahan seluas 1992 Ha di dua kelurahan ini telah mendirikan Bank Gelobal sejak tahun 1992.
Dalam proses pendirian Bank Gelobal ini, pihak manajemen PT MDM mengagunkan lahan yang telah disertifikatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau seluas 300 Ha kepada Bank Indonesia dengan berharap mendapatkan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
BACA JUGA: Wali Kota: Jika PNS dan Pelajar Terlibat Prostitusi Siap-siap Dipecat
Setelah mendapatkan bantuan dana triliunan rupiah, pihak manajemen Bank Gelobal yang juga manajemen PT MDM melarikan diri ke luar negeri. Sehingga lahan itu disita negara, pada tahun 2008 lahan ini dilelang dan dimenangkan oleh PT Lobindo.
Kejadian serupa terjadi kembali, dimana PT MDM kembali bangkit dengan manajemen barunya walaupun legalitas perusahaan ini tidak diakui lagi alias tutup total di Indonesia pada tahun 2008.
BACA JUGA: Sebulan Bebas, Residivis Kembali Ditangkap
Manajemen baru perusahaan ini kembali berjaya memainkan permainan yang sama dengan mengagunkan lahan seluas 900 Ha kepada Bank Indonesia melalui Bank lainnya pada tahun 2010. Sehingga saat ini lahan yang diagungkan tersebut akan disita kembali di 2015.
"Kami minta pemerintah daerah yaitu Pemkab Bintan harus tegas menindak kejadian ini. Jangan sampai hal sedemikian rupa terjadi kembali, karena lahan yang diagunkan PT MDM lahan tanpa sertifikat alias berkas palsu. Kemudian perusahaan ini sudah tidak ada lagi," tegasnya.
Hal senada dikatakan Camat Bintan Timur, Hasan yang mengaku bahwa PT MDM itu merupakan perusahaan siluman. Wujud perusahaan yaitu kantornya tetap berdiri di Jalan Nusantara tepatnya depan SPBU Batu 20 namun legalitas perusahaannya sudah lama musnah sejak 1992.
Hanya saja kelihaian manajemen memanipulasi dokumen dalam menipu Pemerintah Pusat dan Pemkab Bintan membuat perusahaan ini terus bergaung namanya di Kepri.
"Sebenarnya PT MDM ini sudah tidak ada. Pemkab Bintan berhak mengusut manajemen perusahaan yang sudah menipu masyarakat dan merugikan negara, pasalnya sampai saat ini perusahaan ini masih saja mengklaim lahan masyarakat menjadi miliknya," katanya.
Dikatakannya, PT MDM ini sudah lima kali dipanggilnya diantaranya empat kali melakukan rapat di Kantor Camat Bintan Timur dan satu kali dibawanya manajemen PT MDM melaksanakan rapat bersama instansi terkait Pemkab Bintan di Kantor Bupati Bintan.
Namun dalam lima kali rapat tersebut tidak pernah manajemen PT MDM membuktikan surat atau berkas resmi kepemilikan lahan melainkan hanya peta lahan yang diklaimnya saja.
Sedangkan bedasarkan Pasal 1865 KUHAP menyatakan barang siapa mempunyai hak atas suatau benda yang tidak begerak maka untuk meneguhkan haknya atau membantah hak orang lain, wajib membuktikan kepemilikannya atau bedasarkan dokumen yang sah.
Namun hingga saat ini PT MDM tidak bisa membuktikan itu, jadi secara hukum klaim yang dilakukan PT MDM dilahan seluas 1992 Ha di Kelurahan Seienam dan Gunung Lengkuas tidak kuat atau tidak mendasar.
"Jadi sudah jelas. Selain PT MDM tidak memiliki legalitas juga sudah menjual lahan masyarakat dan merugikan negara. Buktinya Kemenkeu mendatangi kami dan meminta kami menceritakan dan menunjukkan lahan yang diklaim PT MDM, pasalnya perusahaan ini sudah mengagunkan lahan di kecamatan ini kepada Bank Indonesia," jelasnya.
Camat yang pernah mendapatkan nominasi terbaik se Kabupaten Bintan ini meminta Pemkab Bintan dan Kepolisian bisa bertindak tegas. Karena perusahaan ini sudah mrlakukan penyerobotan lahan masyarakat dan merugikan negara jadi jangan lagi Pemkab Bintan mendukungnya dan juga kepolisian harus meringkusnya.
Sementara Bupati Bintan, Ansar Ahmad membantah tudingan yang dinyatakan Kemenkeu dan Camat Bintan Timur bahwa PT MDM ini memiliki legalitas yang sudah terdata begitu juga lahan yang dimilikinya bukan hanya sekedar klaim melainkan memiliki dokumen resmi.
"Saya tahu PT MDM ini. Perusahaan ini punya sertifikat lahan tersebut, makanya kami akan memanggil manajemen perusahaannya untuk kerja sama," ujarnya.
Kata Ansar lahan yang dimiliki PT MDM di Batu Licin, Kelurahan Gunung Lengkuas ini akan dijadikan lokasi pariwisata yang akan dikelola oleh PT SUN Resort. Sehingga, Pemkab Bintan akan membahas bersama PT MDM terkait masalah lahan tersebut.
"Lahan PT MDM di Seienam akan ditekofer ke PT SUN Resort untuk lokasi pariwisata. Kita akan membahasnya bersama dua belah pihak agar proses lahannya berjalan lancar," tutupnya. (ary/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratusan PNS di Daerah Ini Masih Mogok
Redaktur : Budi