Ingin Jadi Honorer Satpol PP, Pria Ini Diminta Bayar Rp38 Juta

Selasa, 07 April 2020 – 01:43 WIB
Waspadai penipuan modus dijanjikan bisa masuk honorer. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, PALEMBANG - HR, 33, warga Palembang, Sumsel, menjadi korban penipuan seorang oknum honorer Sat Pol PP Kota Palembang bernama Aprizal. Akibat kejadian itu, uang Rp38 juta raib dibawa kabur pelaku.

Korban menyerahkan uang tersebut lantaran dijanjikan bisa jadi honorer dengan syarat membayar sejumlah uang.

BACA JUGA: Edan, Pemuda Ini Tega Tombak Ibu Kandungnya

Lantaran kesal tak kunjung direkurt jadi Satpol PP, HR didampingi kuasa hukumnya Ruli Ariansyah SH dan Ramo Rafika SH melaporkan kejadian tersebut ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Sukarami Palembang.

Menurut Ruli, sebelumnya pelaku datang ke rumah korban untuk menemui orangtua korban. Lalu, pelaku mengatakan, dia bisa menolong korban untuk bekerja sebagai tenaga honorer Satpol PP.

BACA JUGA: Pria yang Berbuat Terlarang di Masjid Itu Akhirnya Meninggal Dunia

“Dia (pelaku) langsung meyakinkan kedua orang tua klien kami, bahwa orang tua tiri dan saudaranya bekerja di Dinas dan berjanji bisa membantu korban,” katanya.

Setelah sepakat, lalu pada November 2019 pelaku menerima uang Rp38 juta. Namun hingga kini, iming-iming dan janji bekerja sebagai honorer Sat Pol PP juga belum diterima korban. Malah sejak Januari 2020 lalu, pelaku sudah tidak memberikan kabar lagi.

BACA JUGA: Ibu Hamil PDP COVID-19 yang Meninggal Ternyata Pernah Kontak Erat dengan 45 Orang

“Menurut pelaku, alasannya SK masih di atasan dan berkas belum selesai. Korban mulai curiga dari akhir Januari pelaku sudah ada kabar, dan Februari 2020 korban melaporkannya ke Polsek Sukarami,” terangnya.

Ternyata, tambah Ruli, pelaku ini juga pernah melakukan penipuan terhadap keluarganya sendiri dengan modus yang sama. “Dua kakak ipar pelaku juga menjadi korban. Sudah memberikan uang Rp20 juta dan kedua Rp45 juta,” tandasnya.

Sementara itu, Kapolsek Sukarami Kompol Irwanto SIK membenarkan laporan korban. “Laporan korban langsung kami tindaklanjuti dan bahkan pelaku sudah kami amankan. Sudah seminggu mendekam di Polsek Sukarami. Pasal yang dikenakan yakni pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” terang Irwanto.

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Pol PP Kota Palembang, GA Putra Jaya mengungkapkan, bahwa Aprizal bekerja sebagai honorer di instansi yang ia pimpin itu.

BACA JUGA: Oknum PNS Ini Benar-Benar Bikin Malu

“Memang benar dan saat ini masih berstatus sebagai honorer di Sat Pol PP kota Palembang. Namun, kasus yang membelitnya merupakan kasus pribadi,” tutupnya.(dho)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler