jpnn.com, JAKARTA - PT MRT Jakarta melakukan perubahan kebijakan jadwal operasional yang berlaku sejak Jumat (11/3) kemarin.
Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta Rendi Alhial mengatakan hal ini sesuai dengan keputusan pemerintah yang menurunkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta menjadi level 2.
BACA JUGA: PPKM Level 2, Penumpang Tetap Harus Jaga Jarak Saat Naik MRT Jakarta
“Penyesuaian jadwal operasi ini merupakan tindak lanjut dari PPKM Level 2 di DKI Jakarta yang ditetapkan pemerintah dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 145 Tahun 2022,” kata Rendi dalam siaran persnya, Sabtu (12/3).
Untuk jam operasional Senin hingga Jumat (hari kerja) dimulai pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 21.30 WIB.
BACA JUGA: Jokowi Luncurkan Proyek Penting DKI Jakarta, Anies Jadi Pendamping
Pada Sabtu dan Minggu (akhir pekan) atau hari libur pukul 06.00 WIB sampai dengan 21.30 WIB.
Kemudian, jarak waktu keberangkatan antar kereta pada hari kerja setiap 5 menit pada jam sibuk (7.00—9.00 WIB dan 17.00—19.00 WIB), dan setiap 10 menit di luar jam sibuk.
BACA JUGA: Simak! MRT Jakarta Ubah Waktu Operasional Selama PPKM Level 3
“Untuk akhir pekan atau hari libur setiap 10 menit flat,” tuturnya.
Meski begitu, kapasitas jumlah pengguna masih dibatasi 65 orang per kereta.
PT MRT Jakarta akan memberlakukan aturan di dalam kereta dengan tetap memasang tanda jaga jarak. (mcr4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rekomendasi Hotel untuk Staycation di Sekitar Stasiun MRT Jakarta
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi