jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah pusat telah menetapkan DKI Jakarta bersatus pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 3
Untuk itu, PT MRT Jakarta melakukan perubahan waktu operasional kereta yang berlaku mulai Kamis (10/2) hari ini.
BACA JUGA: Simak Aturan Terbaru yang Berlaku di Daerah PPKM Level 3, Warga Jabodetabek Wajib Tahu
Perubahan waktu operasional MRT Jakarta ditetapkan berdasarkan acuan dari Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 61 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa PPPKM Level 3 Covid-19.
Sehubungan dengan hal itu, jam operasional MRT setiap harinya dimulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 21.30 WIB.
BACA JUGA: Jadwal Operasional MRT Selama Masa PSBB Jakarta, Ada Perubahan
Selain itu, jarak antarrangkaian kereta (headway), yaitu tiap 10 menit flat.
“Dalam satu kereta juga hanya dibatasi 65 orang penumpang,” kata Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta Rendi Alhial dalam keterangannya, Kamis.
BACA JUGA: Simak Prakiraan Cuaca Besok Kamis, Warga di 3 Kota Besar Indonesia Ini Harus Waspada
Selama PPKM diberlakukan, PT MRT Jakarta menekankan penerapan protokol kesehatan di seluruh area stasiun, yakni pemeriksaaan suhu tubuh seluruh penumpang yang akan masuk ke dalam stasiun, kewajiban melakukan pemindaian melalui aplikasi PeduliLindungi yang disediakan pada setiap entrance gate di seluruh stasiun.
Pemberlakuan pembatasan kapasitas penumpang secara ketat, serta penempatan tanda atau marka untuk menjaga jarak sosial tetap dilakukan.
“Mengimbau masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan MRT Jakarta, seperti kewajiban memakai masker, menjaga jarak antar pengguna, rajin mencuci tangan, serta tidak berbicara selama di dalam kereta dan area peron stasiun,” tuturnya. (mcr4/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi