jpnn.com - SIBOLGA - Masih ingat kasus kakak sepupu disiram air panas oleh adik sepupu pada Desember silam? Motifnya hanya gara-gara ingin memiliki kalung emas. Elfrida (41) disapa Elvi, nekat menyiram kakak sepupunya, Merry br Sibarani (54) dengan air panas. Sadisnya, perbuatan itu dilakukan Elvi saat Merry sedang tertidur pulas.
Kejadian itu sontak membuat Merry meringis kesakitan. Lalu berteriak minta tolong hingga warga berdatangan. Melihat warga mulai berdatangan, Elvi kemudian berusaha kabur dan melarikan diri ke arah sungai yang berada di belakang rumah korban.
BACA JUGA: Mahasiswa USU Disiksa dan Disetrum Oknum Sabhara
“Sebelum dia menyiramku dengan air panas, sekira pukul 03.00 dini hari, saya sempat dibangunkan dia (Elvi, red). Dia minta ditemani ke sungai. Katanya mau buang air besar. Tapi saya menolak karena sudah larut malam. Namun sekitar pukul 05.00 WIB, dia kembali datang ke kamar dan langsung menyiram saya dengan air panas. Setelah itu, dia mencekik leherku pakai selimut,” beber Merry kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Selasa (25/3).
Setelah kejadian itu, sambung Merry, dia langsung dibawa warga ke Rumah Sakit Metta Medika. Selama dua hari, Merry dirawat di sana. Sayang, meski sudah pernah dirawat bahkan rawat jalan, hingga sekarang, kondisi tubuh Merry belum bisa normal. Bekas luka bakar masih terlihat dengan jelas. Bahkan, kedua tangan korban tak bisa digerakkan.
BACA JUGA: Diparkir di Apotek, Motor Ditemukan di Warung
“Saya ingin dia dihukum seberat-beratnya sesuai perbuatannya Pak Hakim. Lihatlah kondisiku saat ini. Hingga sekarang saya masih dalam tahap penyembuhan dengan cara berobat jalan,” ujar wanita berkulit putih itu sembari mengatakan saat itu terdakwa ingin mengambil kalung emas yang dipakainya.
"Apakah yang diceritakan korban itu benar?" tanya Ketua Majelis Hakim Ronald Napitupulu kepada terdakwa Elvi. Sembari menundukkan kepala, Elvi membenarkan. “Saya khilaf Pak Hakim,” kata Elvi singkat.
BACA JUGA: Obati Stroke, Ajak Tetangga Jual SS
Sepanjang persidangan berlangsung, Elvi tak banyak berkomentar. Dia hanya duduk dan sesekali menundukkan kepalanya. Bahkan, setiap keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Nelson Viktor Hutabarat, semua dibenarkannya.
Atas perbuatan itu, jaksa mendakwa terdakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 dan 2 tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara. Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi, Majelis Hakim kembali menutup sidang dan dilanjutkan Rabu (2/4) mendatang. (am)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawa Sabu, Dua Pengendara Motor Diamankan
Redaktur : Tim Redaksi