jpnn.com, PANGKALAN BUN - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, menggagalkan penyelundupan sabu-sabu ke dalam lapas, Jumat (10/11) pukul 11.00 WIB.
Petugas menyita dua paket sabu-sabu masing-masing berisi 0,53 gram dari pengunjung lapas.
BACA JUGA: Remaja Masukkan Bayi ke Kendi Lalu Dikubur di Area Stadion
Penangkapan berawal saat perempuan bernama Siti Ravika datang dengan niat membesuk narapidana atas nama Ahmad Bustomi.
Karena Siti dianggap mencurigakan, salah seorang petugas lapas mencoba menghubungi kasat Narkoba Polres Kobar.
BACA JUGA: Lihatlah, Buaya Besar Nongol di Depan Pintu Pak Haji
Tidak lama berselang, tim Satuan Reserse Narkoba Kobar terjun ke lokasi untuk melakukan penggeledahan.
”Badan pelaku kami geledah dan berhasil kami temukan satu paket sabu-sabu seberat 0,53 gram yang disembunyikan di mulut. Di dalam BH juga kami temukan satu paket lagi dengan beratnya sama yakni 0,53 gram,” jelas Wakapolres Kobar Kompol Dhovan Oktavianto, Sabtu (11/11).
BACA JUGA: Kakak Jadi Kurir Sabu-Sabu, Bayi 16 Hari Positif Narkoba
Petugas juga mengamankan ponsel milik Siti.
Saat ditanya petugas, Siti mengaku mendapatkan dua paket sabu-sabu itu dari Frengky.
Pada saat yang sama, ternyata Frengky masih berada di parkiran Lapas Pangkalan Bun.
Frengky akhirnya dibawa ke dalam lapas dan diperiksa.
Dari tangan Frengky, petugas hanya mengamankan sebuah ponsel.
Setelah itu, mereka langsung dibawa ke Mapolres Kobar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
”Kami masih kembangkan kasus ini,” jelas Dhovan.
Kedua pelaku akan dijerat pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. (sam/yit)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibu Masuk Penjara, Anak Luka Bakar, Ayah Terancam Hukuman
Redaktur & Reporter : Ragil