Kakak Jadi Kurir Sabu-Sabu, Bayi 16 Hari Positif Narkoba

Minggu, 12 November 2017 – 01:29 WIB
NARKOBA: Kepala BNNK Kobar AKBP I Wayan Korna (kiri) saat menunjukkan Barang Bukti hasil tes urine dan Pelaku ST (kanan), di Kantor BNNK Kobar, Jumat (10/11). FOTO: RUSLAN/KALTENG POS/JPNN

jpnn.com, PANGKALAN BUN - Satu keluarga di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, terpapar narkoba.

Yang lebih ironis, bayi yang baru berusia 16 hari dan anak berumur enam tahun juga ikut terpapar.

BACA JUGA: Waduh, Satu Keluarga Positif Narkoba, Termasuk Bayi 17 Hari

Hasil tes menunjukkan urine anak usia enam tahun itu positif mengandung narkoba.

Sementara itu, sang bayi masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA: Ibu Masuk Penjara, Anak Luka Bakar, Ayah Terancam Hukuman

Namun, bayi tak berdosa itu pun diduga kuat ikut terpapar.

Hal itu terungkap ketika Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan seorang perempuan putus sekolah berinisial ST (21).

BACA JUGA: BNN Gagalkan Peredaran 30 Kg Sabu di Aceh Tamiang

Wanita yang menjadi kurir narkoba itu ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Rajawali, Pangkalan Bun, Jumat (10/11).

Penangkapan terhadap ST bermula dari pengembangan kasus narkoba yang dilakukan BNNK setelah menciduk seorang laki-laki berinisial TT, Selasa (7/10) lalu.

Saat menangkap ST, petugas juga mengamankan seorang wanita berusia 16 tahun bersama bayi 16 hari serta seorang anak laki-laki enam tahun.

Mereka ditangkap di rumah sewaan ST di Jalan Rajawali.

Bayi 16 hari itu positif narkoba karena terpapar penggunaan sabu-sabu yang dilakukan dalam rumah tersebut.

Pasalnya, ventilasi di tempat tinggal mereka memang sangat minim.

Kepala BNNK Kobar I Wayan Korna mengatakan, tiga kakak beradik serta satu keponakanya ini terjerumus ke lembah narkoba,karena broken home.

Mereka tinggal sendiri di kontrakan. Sang ibu, Len bercerai dengan suaminya.

Len saat ini sedang menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun karena terlibat kasus narkoba.

Sedangkan Aleng (ayah tiri) juga menjalani tahanan di Rutan LPSUSTIK Kasongan karena kasus yang sama.

"Ayah dan ibunya sudah masuk LP. Akhirnya anak bingung harus menanggung adik-adiknya umur 16 dan enam tahun dan terpaksa menjadi kurir narkoba," ujar Wayan kapada Kalteng Pos di Kantor BNNK Kobar. (lan/c3/ens/nto)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BNN Gagalkan Peredaran 30 Kg Sabu-Sabu di Aceh Tamiang


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler