jpnn.com - JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir pun turut menegaskan, pemerintah Indonesia memang punya prinsip untuk tak menuruti tuntutan darI kelompok radikal atau penyandera.
Terkait kemungkinan perusahaan yang bisa membayar tebusan 10 WNI yang disandera kelompok Abu Sayyaf, pihaknya pun mengaku pemerintah juga tak bisa terlibat dalam proses itu.
BACA JUGA: MPR Ajak Pejabat Bisa Jadi Contoh Internalisasi Pancasila
’’Dalam hal ini, memang negara tidak bisa melakukan penebusan,’’ terangnya, kemarin.
Terkait kemungkinan mengerahkan tentara Indonesia untuk operasi penyelamatan, dia mengaku bahwa sampai saat ini hal tersebut belum disetujui oleh pemerintah Filipina.
BACA JUGA: 10 WNI tak Ada di Pulau Basilan, Terus di Mana Bu?
’’Opsi tersebut memang terhalang oleh konstitusi Filipina. Tapi, kami masih terus berusaha membuka komunikasi dengan pihak Filipina,’’ terangnya. (bil/owi/sam/jpnn)
BACA JUGA: BCA Sabet 8 Penghargaan Infobank Digital Brand Awards 2016
BACA ARTIKEL LAINNYA... Umar Patek bisa jadi Opsi Figur Negosiator dengan Abu Sayyaf?
Redaktur : Tim Redaksi