Ingin Kursi Pimpinan DPR Ditambah, PDIP Bentuk Tim Khusus

Rabu, 07 Desember 2016 – 22:11 WIB
Anggota Fraksi PDIP DPR Arif Wibowo. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Fraksi PDI Perjuangan di DPR telah resmi membentuk gugus tugas untuk mengawal revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR DPD dan DPRD (MD3).

Tim itu diketuai Junimart Girsang dengan Riska Mariska sebagai sekretarisnya. Sedangkan anggota tim adalah Arif Wibowo, Trimedya Panjaitan dan Yulian Gunhar.

BACA JUGA: Rachmawati Tuding Megawati Bikin Indonesia Semakin Liberal

Menurut Arif, tim itu mendapat tugas revisi UU MD3  secara terbatas maupun perombakan total. Untuk revisi terbatasnya, katanya, PDIP mendorong penambahan jumlah wakil ketua DPR.

Saat ini ada lima unsur pimpinan DPR termasuk ketua. Target PDIP adalah menambah jadi enam termasuk ketua. "Usulannya untuk menambah unsur kursi pimpinan," ujarnya di Kompleks PArlemen, Senayan Jakarta, Rabu (7/12).

BACA JUGA: Polri Sudah Kantongi Kaitan Pelaku Makar dengan Pemodal

Sedangkan untuk perubahan UU MD3 secara total atau menyeluruh, PDIP ingin mengembalikan proses pengisian alat kelengkapan dewan (AKD) termasuk pimpinan pada sistem proporsional seperti pada UU yang lama. Artinya komposisi pimpinan DPR diatur sesuai proporsi kepemilikan kursi partai politik.

"Ini urgensinya agar politik lebih kondusif. Tapi penerapannya nanti setelah Pemilu 2019," tambah anggota Komisi II DPR itu.(fat/jpnn)

BACA JUGA: Anies-Sandi Doakan Korban Gempa Aceh

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tempuh Banding, Jessica Sudah Siap Hadapi Segala Risiko


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler