Ingin Menyusui Anaknya, Vanessa Angel Minta Tidak Dipenjara

Senin, 26 Oktober 2020 – 18:59 WIB
Vanessa Angel saat sidang dengan agenda pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (26/10). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Vanessa Angel menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus kepemilikan psikotropika jenis Xanax di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (26/10)

Persidangan kali ini dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota keberatan dari terdakwa.

BACA JUGA: Vanessa Angel Menangis, Bibi Ardiansyah Juga

Istri Bibi Ardiansyah itu sebelumnya dituntut enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Vanessa Angel meminta kepada majelis hakim untuk tidak memisahkan dengan anaknya saat menjalani hukuman.

BACA JUGA: Vanessa Angel Beber Perilaku Suami saat Begituan, Ternyata...

“Saya berharap, apapun nanti keputusannya, saya tidak dipisahkan dengan anak saya. Saya berharap keputusan tersebut akan membawa cahaya kecil untuk saya dan keluarga kecil kami,” ujar Vanessa di Jakarta, Senin.

Selain itu, Vanessa memohon keringanan hukuman atas tuntutan yang diajukan JPU.

BACA JUGA: Buruan Hapus, Ada 21 Aplikasi Jahat di Smartphone Android

Vanessa Angel saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (26/10). Foto: Ricardo/JPNN.com

Alasannya, dia memiliki bayi berumur tiga bulan dan keinginannya memulihkan perekonomian keluarganya yang tengah bangkrut.

“Saya mohon dalam putusan nanti dapat menghukum saya tidak dipenjara dan tidak memisahkan saya dengan anak saya. Namun agar memberikan saya hukuman masa percobaan agar saya bisa memberikan ASI untuk anak saya, mengajarinya bahasa dan menjadikannya anak yang berguna di masa depan,” kata Vanessa.

Jaksa menyatakan Vanessa Angel terbukti bersalah atas kepemilikan psikotropika berupa 20 butir pil Xanax yang didapatkannya dengan resep dokter kedaluwarsa.

Vanessa melanggar Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler