JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, menyatakan bahwa sebaiknya UUD 1945 diamandemen terlebih dahulu jika Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hendak merevisi Undang-Undang MK lagi karena putusannya bersifat final dan mengikat"Kalau mau merevisi UU MK, rubah saja Undang-Undang Dasar
BACA JUGA: Yunus Husein Janji Bongkar Skandal Century
Berubalah semua," kata Akil di gedung MK, Rabu (14/9).Komentar Akil itu sebagai respon atas pernyataan Wakil Ketua Panitia Kerja Mafia Pemilihan Umum Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, Ganjar Pranowo, yang menilai banyak keputusan MK terkait pemilu yang berujung pada munculnya polemik
"Sekarang suka tidak suka keputusan MK itu harus ditelan
BACA JUGA: DPD Desak Aparat Gelar Sweeping
Maka dari itu MK harus dikoreksiBACA JUGA: RUU Penanganan Konflik Bukan Untuk Ciptakan Darurat Militer
Karenanya Ganjar menegaskan, saat ini pihaknya mulai berpikir untuk merevisi UU MK lagiNamun demikian Akil mengingatkan, MK dan kewenangannya dibentuk atas dasar UUD 1945"Kewenanganya MK itu dari UUDKalau konstitusinya berubah jadi berubah semuaSilahkan (UU MK) direvisi, tidak ada masalah," tandasnya.
"Kita tidak usah menilai putusan pengadilanPutusan pengadilan dilakukan apa adanyaPutusan itu demi keadilanTanggung jawabnya bukan tanggung jawab formal saja," tambah Akil.(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bantah Mangkir, Ali Muchdori Minta Segera Diperiksa KPK
Redaktur : Tim Redaksi