Ingin Pangkas Kewenangan MK, UUD Harus Diamandemen

Rabu, 14 September 2011 – 21:01 WIB

JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, menyatakan bahwa sebaiknya UUD 1945 diamandemen terlebih dahulu jika Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hendak merevisi Undang-Undang MK lagi karena putusannya bersifat final dan mengikat"Kalau mau merevisi UU MK, rubah saja Undang-Undang Dasar

BACA JUGA: Yunus Husein Janji Bongkar Skandal Century

Berubalah semua," kata Akil di gedung MK, Rabu (14/9).

Komentar Akil itu sebagai respon atas pernyataan Wakil Ketua Panitia Kerja Mafia Pemilihan Umum Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, Ganjar Pranowo, yang menilai banyak keputusan MK terkait pemilu yang berujung pada munculnya polemik
Maka dari itu, kata Ganjar, bahwa pihaknya akan melakukan koreksi terhadap lembaga yang dipimpin Mahfud MD tersebut.

"Sekarang suka tidak suka keputusan MK itu harus ditelan

BACA JUGA: DPD Desak Aparat Gelar Sweeping

Maka dari itu MK harus dikoreksi
Memangnya MK dewa? Tidak!," tegas Ganjar kemarin

BACA JUGA: RUU Penanganan Konflik Bukan Untuk Ciptakan Darurat Militer

Karenanya Ganjar menegaskan, saat ini pihaknya mulai berpikir untuk merevisi UU MK lagi

Namun demikian Akil mengingatkan, MK dan kewenangannya dibentuk atas dasar UUD 1945"Kewenanganya MK itu dari UUDKalau konstitusinya berubah jadi berubah semuaSilahkan (UU MK) direvisi, tidak ada masalah," tandasnya.

"Kita tidak usah menilai putusan pengadilanPutusan pengadilan dilakukan apa adanyaPutusan itu demi keadilanTanggung jawabnya bukan tanggung jawab formal saja," tambah Akil.(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bantah Mangkir, Ali Muchdori Minta Segera Diperiksa KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler