RUU Penanganan Konflik Bukan Untuk Ciptakan Darurat Militer

Rabu, 14 September 2011 – 19:31 WIB

JAKARTA - Rancangan Undang-undang tentang Penanganan Konflik Sosial telah disetujui menjadi RUU usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat RIKetua Panitia Khusus RUU Penangangan Konflik Sosial di DPR RI, Adang Daradjatun, menyatakan bahwa UU itu nantinya tidak identik dengan darurat militer, keadaan bahaya, maupun keadaan perang.

"Tapi, penanganan konflik sosial dalam RUU ini masih dalam batas darurat sipil, demokratis, melibatkan masyarakat, DPR dan DPRD," kata Adang kepada sejumlah wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (14/9)

BACA JUGA: Bantah Mangkir, Ali Muchdori Minta Segera Diperiksa KPK



Mantan Wakil Kepala Kepolisian RI itu mengharapkan dalam RUU tersebut juga terbentuk suatu lembaga khusus bernama Komisi Penyelesaian Konflik Sosial
"Peran serta masyarakat dalam komisi ad hoc akan dilibatkan

BACA JUGA: Politik Dianggap Tak Kondusif, Ormas Pendukung SBY Pasang Badan

Semuanya, termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat, dapat masuk dalam komisi tersebut," jelas suami buronan Interpol Nunun Nurbaeti itu


Dia menegaskan bahwa dalam menangani konflik dapat dilakukan fungsi preemtif, preventif dan represif

BACA JUGA: Buka Peluang Intervensi Penguasa, UU Polri Digugat ke MK

Namun, tegas Adang, dalam RUU ini justru DPR RI menginginkan fungsi preemtif lebih dikedepankan

"Saat kejadian selama ini kita itu diistilahkan sebagai pemadam kebakaran (sudah kejadian baru bertindak)Ke depan kita berharap mampu untuk meredam terlebih dahulu dengan tugas preemtif, misalnya dengan melibatkan tokoh agama, tokoh adat," jelasnya

Adang juga menjelaskan, untuk memantapkan pembahasan RUU itu maka DPR akan meminta masukan dari para ahli dan masyarakat"Kita tidak ingin UU ini nantinya membuat kita tetap dalam kondisi sekarang ini, seolah-olah kita menjadi pemadam kebakaran," ungkap politisi Partai Keadilan Sejahtera yang pernah kalah dalam pemilihan Gubernur DKI Jakarta itu

Di samping itu Adang juga menyatakan bahwa negeri ini memiliki keanekaragaman budaya, agama yang banyak sehingga membutuhkan konsep UU yang komprehensif"Sedangkan alasan yuridisnya karena masih banyak UU yang harus disinkronkan sehingga tidak terjadi dualisme maupun duplikasi dalam menangani konflik sosial," ungkap dia(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY, Mahfud dan Kapolri Diminta Duduk Bersama


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler