jpnn.com, JAKARTA - Setiap pemilik kendaraan secara sah harus memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai tanda buktinya.
STNK ini memiliki masa berlaku selama 5 tahun.
BACA JUGA: Layanan Samsat Keliling Hari Ini Dibuka di 24 titik Jadetabek, Catat Lokasinya
Bagi anda yang ingin memperpanjang STNK 5 tahunan, Polda Metro Jaya menyediakan layanan Samsat atau STNK Keliling di wilayah Jakarta, pada Senin (27/6) hari ini.
Untuk wilayah Jakarta Pusat, layanan ini tersedia di halaman Parkir Samsat Jakpus dan Lapangan Banteng.
BACA JUGA: Lokasi Samsat Keliling Hari Ini, Senin 13 Juni 2022 di Wilayah Jakarta
Bagi yang berdomisili di Jakarta Utara bisa mendatangi Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading.
Warga Jakarta Barat bisa memperbarui STNK di LTC Glodok Jakarta Barat.
BACA JUGA: Kunjungi Samsat Mimika, Agus Kemendagri Dorong Optimalisasi Pelayanan Digital
Sedangkan warga Jakarta Selatan bisa mendatangi Halaman Parkir Samsat Jaksel dan Taman Makam Pahlawan Kalibata.
Terakhir, layanan Samsat Keliling di Jakarta Timur ada di Lapangan Tennis Samsat Jaktim dan Pasar Induk Kramat Jati.
Layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. (mcr4/jpnn)
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi