Ingin Pisah dari NKRI, Terdakwa Makar Tak Menyesal

Jumat, 17 Juni 2016 – 08:21 WIB
Ilustrasi: pixabay

jpnn.com - SORONG - Tak ada sedikit pun rasa menyesal terlihat dari para terdakwa makar, Philipus Wanggai dkk. Saat sidang tindak pidana makar dilangsungkan di ruang sidang PN Sorong dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Kamis (17/6), terdakwa Philipus Wanggai mengatakan Negara Of Malanesia sudah merdeka pada tanggal 14 September 1988. 

Seperti dilansir dari Radar Sorong, Jumat (17/6), sidang itu dipimpin hakim Gracely N. Manuhutu didampingi Ignatius Y. Ariwibowo dan Donald F. Sopachua. Dari pantauan Radar Sorong, para terdakwa diperiksa satu per satu, dimulai dari terdakwa Sostenes Wondumi yang menjabat Ketua Senat Regional Nabire. 

BACA JUGA: Menilik Spa Plus-plus di Bali, Tak Puas Uang Kembali

Saat memberikan keterangan, Wondumi mengatakan dirinya sama sekali tidak menyesali apa yang sudah dilakukan karena tujuan dari apa yang mereka buat adalah untuk merdeka. Terdakwa Wilson Loho dalam keteranganya mengatakan ia hanya fotografer atau bagian dokumentasi. Ditanya PH terdakwa, Markus Souissa, mengenai perbuatan makar yang disangkakan padanya, Loho juga mengatakan dirinya sama sekali tidak menyesali perbuatannya.

Sementara itu, terdakwa Bustav dalam keterangannya di hadapan persidangan mengatakan, dirinya sebagai orang asli Papua tidak diperhatikan hak-haknya oleh Negara, mulai dari pendidikan SMA hingga selesai kuliah dan mengikuti ters CPNS beberapa kali tidak pernah lolos, Karena itu ia lebih memilih bergabung dan mensosialisasikan Republik Of Malanesia.

BACA JUGA: Berharap Perda Jilbab Tak Ikut Dihapus

Terdakwa Tedi Jhon yang keseharianya PNS mengatakan haknya sebagai warga negara tidak diperhatikan secara maksimal. Terdakwa juga dengan tegas mengatakan sama sekali tidak menyesali perbuatannya.  

Sementara terdakwa Philipus Wanggai mengakui kalau dia dibina langsung oleh Presiden Republik Of Malanesia, Thomas Wanggai. Philipus juga mengakui dirinya turut menyaksikan kemerdekaan Negara Republik of Malanesia saat itu di stadion Mandala Jayapura saat dirinya masih kuliah. 

BACA JUGA: Luhut Jamin Tim Ini Sangat Independen

Terdakwa mengaku di Republik Of Malanesia, dirinya sebagai Menteri Luar Negeri memilih jalur sosialisasi agar masyarakat Papua jangan terlibat kepada organisasi Papua Merdeka (OPM) yang identik dengan Bintang Kejora. Sebab, slogan perjuangan Republik Of Malanesia adalah berjuang tanpa kekerasan.

Ditanya tentang landasan Negara dan aturan hukum, Philipus mengatakan dirinya sempat mendapat penjelasan lisan dari Thomas Wanggai selama dua malam tentang itu, namun dirinya hingga kini juga belum pernah melihat undang-undang Negara Republik Of Malanesia. Saat hakim menanyakan keberadaan Thomas Wanggai, Philipus mengatakan dirinya baru sekali melihatnya pada saat kemerdekaan itu. 

Dalam keterangan terakhirnya, Philipus Wanggai menerangkan bahwa secara the jure, Republik Of Malanesia sudah merdeka pada tahun 1988, namun secara the Facto untuk secara keseluruhan kemerdekaan itu akan diproklamirkan pada tahun 2018 mendatang. Selama menjabat sebagai Menteri Luar Negeri Malanesia, terdakwa mengaku sudah melantik pengurus senat di beberapa daerah antara lain Nabire, Manokwari, Timika, Bintuni dan terakhir di Waropen saat ditangkap aparat kepolisian.

Sekadar mengingatkan, perbuatan makar yang dilakukan para terdakwa, terjadi 27 November 2015 pukul 09.00 WIT di Kampung Khemon Java Distrik Urei Vase Kabupaten Waropen, saat itu para terdakwa ingin membentuk suatu Negara yang diberi nama Republik Of Malanesia dengan maksud untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. (dar/adk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sedih..10 Ekor Paus Terdampar Akhirnya Mati


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler