jpnn.com - JAYAPURA - Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan optimistis, Tim Terpadu Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM di Provinsi Papua dan Papua Barat 2016, bisa menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di Papua, paling lambat akhir tahun 2016.
Luhut juga menjamin tim yang dibentuk ini sangat independen dan jauh dari intervensi pemerintah. “Tim ini dibentuk karena mendapat persetujuan dari Presiden dan kami jamin tim ini sangat independen,” tegas Menkopolhukam Luhut Pandjaitan, usai melakukan pertemuan dengan tokoh agama kristen se-Provinsi Papua di Sasana Krida Kantor Gubernur Papua, Kamis (16/6).
BACA JUGA: Sedih..10 Ekor Paus Terdampar Akhirnya Mati
Menurut Luhut sejumlah duta besar juga akan mengawasi dan ikut melihat proses investigasi yang akan dilakukan. Duta besar yang akan mengawasi dan melihat proses yang dilakukan tim ini di antaranya Duta besar Papua New Guinea (PNG), Dubes Fiji, Vanuatu dan Venezuela. “Mereka ikut mengawasi di dalamnya dan melihat proses investigasi yang dilakukan. Jadi tidak ada yang tidak transparan. Siapa yang mau, boleh ikut,” tegasnya.
Prof. Indriyanto Seno Adji yang ditunjuk untuk memimpin tim ini menurut Luhut juga sangat tepat. Sebab, Seno Adji menurutnya seorang profesional, independen serta memiliki kredibilitas tinggi.
BACA JUGA: Mengharukan, Anak Takut dan Menangis Saat Orang Tua Datang
“Sekali lagi saya tekankan semua di dalam independen. Sudah diberitahukan bahwa Prof. Seno Adji sangat independen dan kredibilitasnya sangat tinggi. Kalau saya tidak ikut di dalam. Kami mau terbuka. Apalagi ada wartawan yang ikut. Siapa pun boleh ikut memantau,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), Yunus Wonda, SH, MH merasa sangat pesimistis apalagi tim bentukan pusat itu bukan di bawah kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang notabene merupakan lembaga independen.
BACA JUGA: Ternyata Ibu Saeni Tidak Miskin, Punya Tiga Cabang Warteg
“Makanya saya tidak yakin Menkopolhukam dan timnya bisa menyelesaikan kasus HAM yang terjadi di Tanah Papua. Sebab meski tim yang dipimpin Menkopolhukam ini melibatkan beberapa pemerhati HAM Papua, tetapi tidak dikepalai lembaga independen seperti Komnas HAM,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Papua, Frits Ramandey meluruskan informasi yang berkembang selama ini terkait tim bentukan Menko Polhukam RI. Tim ini menurut Ramandey bukan merupakan tim pencari fakta.
“Tim ini dibentuk karena ada arahan presiden untuk penanganan masalah HAM di Papua secara khusus. Instruksi itu kepada Menkopolhukam untuk mengkoordinir kementerian-kementerian di bawahnya termasuk lembaga, seperti Menkumham, Kejaksaan Agung, Polri dan TNI termasuk didalamnya adalah Komnas HAM,” kata Ramandey.
Menurutnya Menkopolhukam mengkoordinir semua lembaga tersebut untuk membahas terkait penanganan masalah HAM di Papua. “Jadi ini bukan tim pencari fakta. Yang benar adalah tim yang menidentifikasi masalah HAM yang menonjol. Nah, jauh sebelum itu sebenarnya secara nasional itu telah dilakukan berbagai rangkaian dalam rangka penanganan kasus secara nasional,” jelasnya.
Menurutnya, ada tujuh kasus yang ditangani secara nasional, dua di antaranya adalah kasus Wamena dan Wasior. “Ini jadi prioritas penyelesaian kasus secara nsional,” ujarnya.
Ramandey menyebutkan, terkait identifikasi kasus HAM di Papua ini, Kapolda Papua mengundang berbagai LSM, stakeholder di Papua untuk mengidentifikasi sejumlah kasus selain tiga kasus utama, yang sudah ditangani oleh Komnas HAM yaitu kasus Wamena, Wasior dan Paniai.
“Setelah identifikasi itu, forum yang tergabung berbagai NGO itu menyepakati 13 orang termasuk Komnas HAM Papua melakukan presentasi bagaimana langkah penanganan dalam forum Rakorsus di Jakarta yang pesertanya adalah Menkopolhukam, Kejagung, Menkumham,” katanya.
Oleh karena itu, Frits Ramandey kembali menegaskan bahwa tim yang dibentuk oleh Menkopolhukam itu bukan tim pencari fakta atau tim independen. “Memang Komnas HAM itu secara kelembagaan tentu punya mekanisme tersendiri dan independen dalam rangka pelanggaran kasus HAM, sehingga Komnas HAM tidak bisa diintervensi oleh pemerintah dalam rangka menggunakan mekanisme Komnas HAM di luar mekanisme HAM,” tegasnya. (yan/lay/nat/adk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sumanto Berpuasa, Inilah Makanan Favoritnya untuk Berbuka
Redaktur : Tim Redaksi