jpnn.com, BALIKPAPAN - Rudianto Simboa ditangkap petugas Polres Balikpapan, Kalimantan Timur, karena mengunggah hoaks di akun Facebook pribadinya.
Dalam unggahannya, Rudianto menyebarkan infomasi bahwa wanita berjilbab bernama Sumirah merupakan pelaku penculikan anak.
BACA JUGA: Ingat, Hoaks Bisa Berujung Pembunuhan
Kasat Reskrim Polres Balikpapan AKP Makhfud Hidayat menjelaskan, isu bahwa Sumirah menculik anak menggelinding pada Rabu (7/11) lalu.
Saat itu warga sempat menangkap Sumirah. Warga lantas membawa Sumirah ke kantor polisi.
BACA JUGA: Penyebar Hoaks Penculikan Anak Mayoritas Emak-emak
"Tidak ditemukan bukti dan indikasi Sumirah melakukan penculikan. Dia pun dibebaskan," kata Makhfud, Senin (12/11).
Menurut Makhfud, Rudianto menyebar hoaks untuk meraih popularitas.
BACA JUGA: Sumirah Tiba-Tiba Berjilbab, Warga Jadi Curiga
Saat itu Rudianto menulis status dengan kalimat sangat tidak pantas plus foto Sumirah yang sedang digelandang petugas.
“Berita tersebut adalah hoaks," tegas Makhfud.
Dia menambahkan, pihaknya langsung memburu Rudianto. Petugas berhasil menciduk Rudianto yang sedang bersih-bersih di Balikpapan Super Block (SBB).
"Tersangka bekerja sebagai office boy," ujar Makhfud.
Makhfud menjelaskan, Rudianto dijerat pasal Pasal 45 a Jo Pasal 28 ayat 1, UURI 19/2016 perubahan UU 11/2008 tentang ITE.
"Hukuman penjaranya maksimal enam tahun dan atau denda paling banyak Rp satu miliar," ucap Makhfud. (sur/pro/one/prokal/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Bekuk Penyebar Hoaks Ajun Diculik
Redaktur & Reporter : Ragil