Polisi Bekuk Penyebar Hoaks Ajun Diculik

Kamis, 08 November 2018 – 00:06 WIB
Tersangkan NV, diperiksa penyidik terkait kasus penyebaran hoaks soal penculikan anak, di Mapolresta Pontianak, Selasa (6/11). Foto: Ocsya Ade CP/Rakyat Kalbar

jpnn.com, PONTIANAK - Warga Pontianak sempat dihebohkan dengan kasus hilangnya Alfen Tio Asmeraldo alias Ajun di Komplek Villa Ria Indah, Jalan Dara Nandong Kelurahan Tanjung Hulu Kecamatan Pontianak Timur. Terlebih santer dikabarkan bocah 1,3 tahun itu jadi korban penculikan.

Pelaku penyebar informasi bohong terkait menghilangnya Ajun gentayangan di media sosial (medsos). Seperti yang dilakukan Nv, wanita 30 tahun ini diamankan Satreskim Polresta PontianaK. Nv sebelumnya sempat membuat hoaks di kolom komentar Facebook atas hilangnya bocah tersebut.

BACA JUGA: Ajun Diculik? Tenang, Serahkan ke Polisi

Ia mengaku melihat seorang pria mengendarai mobil hitam membawa anak kecil laki-laki di depan Indomaret wilayah Jungkat, Mempawah menuju arah Singkawang. Setelah dicek anggota Reskrim Polresta Pontianak, informasi yang ditulis Nv tersebut tidak benar. Anggota pun sudah memeriksa CCTV Indomaret di Jungkat.

“Hasilnya, tidak ditemukan adanya kejadian sebagaimana yang disebutkan Nv,” jelas Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Muhammad Husni Ramli, Selasa (6/11).

BACA JUGA: Asal Posting di Medsos Soal Penculikan Anak, Ini Akibatnya

Dari situ, anggotanya langsung menyelidiki identitas dan alamat wanita pembuat hoaks tersebut. Tak butuh waktu lama, alamat korban berhasil ditemukan. Ia diketahui tinggal di Komplek Taman Sepakat, Jalan Ahmad Yani II, Pontianak.

Setelah mendapatkan alamatnya, anggota polisi ke lokasi dan mengamankan Nv. Kemudian dilakukan pengembangan dengan membawa wanita tersebut ke Indomaret yang berada di Jungkat. "Kami bawa Nv ke Indomaret Jungkat,” ujarnya.

BACA JUGA: Ikut Sebarkan Hoaks Penculikan Anak, Dua Orang Dibekuk

Semula Nv berkilah. Bahwa informasi yang ia katakan benar terjadi. Bahkan, pelaku mengkondisikan seorang ibu-ibu untuk membenarkan saat kejadian ia berada di TKP. “Namun, ibu yang dikondisikannya itu mengaku bahwa ia diminta Nv," jelasnya.

Akhirnya Nv mengakui telah menulis informasi palsu di kolom komentar menanggapi hilangnya Ajun. Keterangan itu hanya karangannya sendiri. Ia mengaku sekedar iseng menyebarkan informasi tersebut. “Untuk membuat situasi keruh. Ia membuat informasi bohong tersebut di kos-kosannya di Komplek Taman Sepakat," ungkapnya.

Atas perbuatan, Nv dijerat Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal lima tahun. “Sepanjang tahun 2018, Satreskrim Polresta Pontianak sudah memproses sebanyak tujuh kasus terkait pelanggaran Undang-Undang ITE,” jelas Husni.

Terpisah, Kapolsek Pontianak Selatan AKP Anton Satriadi berharap masyarakat di wilayah hukumnya lebih cerdas menggunakan medsos. Jangan mudah percaya dan merespon hoax. Namun berita tersebut terlenih dahulu dicerna.

"Kalau mendapatkan informasi yang beredar di media sosial kita harapkan untuk dapat menyaring terlebih dahulu, dan tidak langsung menyebarkan," katanya kepada Rakyat Kalbar, Selasa (6/11).

Apabila masih ragu, diharapkan masyarakat dapat melakukan konfirmasi dan memverifikasi sumbernya sebelum informasi tersebut disebarluaskan. Karena penyebar hoax dapat dikenai sanksi pidana. “Karena melanggar Uundang-Undang ITE,” jelas Kapolsek yang belum genap seminggu dilantik menggantikan AKP Dikri Olfandi ini.

Ia pun mengajak seluruh lapisan masyarakat di wilayah hukumnya untuk bersama-sama memerangi hoax. "Karena tanpa dukungan masyarakat hoaks tidak bisa dilawan," ajak Anton. (abd,and,oxa)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Pelaku Penculikan Bocah di Muara Enim Ditangkap Polisi


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler