PLERED - Dua bocah, Ap (13) dan Ya (16), sejak kemarin harus meringkuk di tahanan Mapolsek Plered, CirebonKedua bocah ini kepergok mencuri mesin kompresor angin di gudang kayu milik Hj Janiah, warga Tegalsari, Kecamatan Plered, kemarin
BACA JUGA: Opa Perkosa Tiga Cucu
Dua bocah ingusan itu dijerat pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.Saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Reskrim Mapolsek Plered keduanya mengaku butuh uang untuk membeli rokok
BACA JUGA: Indehoi di Mobil, Kepala Sekolah Diegrebek Warga
Terus terang, kami terpaksa mencuri karena tak punya uang buat makan dan beli rokok,” aku tersangka Ya saat menjalani pemeriksaanPengakuan tersangka Ap lebih mengejutkan lagi
BACA JUGA: Pencabulan, Ayah dan Pacar Ditangkap Polisi
Terang-terangan dia mengaku sudah biasa merokok sejak SDManakala tak memiliki uang untuk beli rokok, dia terpaksa mencuri”Kalau saya mencuri buat beli rokokSaya suka merokok sejak kelas 3 SD,“ jelas Ap santaiTidak hanya di gudang kayu, dia juga mengaku telah mencuri dua bungkus rokok di sebuah warung di Kaliwulu.Kapolres Cirebon AKBP Edi Mardianto SIK melalui Kapolsek Plered AKP Tutu Mulyana membenarkan pihaknya telah menangkap Ap dan YaDia berjanji, karena kedua pelaku pencurian masih di bawah umur, proses hukumnya akan kita percepat"Paling lama sepuluh hari kita akan langsung limpahkan berkasanya ke kejaksaan,” katanya(ugi/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Susun Sketsa Korban Mutilasi
Redaktur : Tim Redaksi