jpnn.com - JAKARTA — Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan, Polri belum bisa mengusut kasus pencatutan nama presiden dan wapres jika belum jelas substansinya. Dia mengatakan, jika kasus itu berupa pencemaran nama baik, pihak yang merasa dirugikan harusnya membuat laporan tersendiri.
“Kalau memang pencemaran nama baik, seharusnya berupa delik aduan. Kami kan belum tahu substansi materinya apa saja,” ujar Badrodin di kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/11).
BACA JUGA: Munas Bali dan Jakarta Didorong Bentuk Golkar Putih
Sejauh ini, kata dia, Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla yang menjadi korban pencatutan belum membicarakan kasus itu dengannya. Selain itu, ujarnya, kasus ini bisa menjadi perkara penipuan jika yang melapor adalah PT. Freeport.
Namun, saat ini perusahaan tambang emas asal Amerika itu juga belum mengadukan dugaan penipuan oleh Ketua DPR Setya Novanto. Karena itu, Polri pun belum bisa mengusutnya.
BACA JUGA: Ssttt...Ternyata Menteri Rini Punya Kaus Kaki Andalan
“Dari sisi Freeport, kalau memang merasa dirugikan bisa melapor. Itu bagian dari penipuan,” sambung Badrodin.
Menurut dia, kasus yang dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said itu juga bisa masuk kategori tindak pidana korupsi, jika pertemuan antara Novanto dan petinggi Freeport benar terjadi.
BACA JUGA: Kamu Terlibat juga Diproses
“Kalau sudah deal akan diberikan (jatah saham), itu bisa saja masuk ranah korupsi. Tapi kasus korupsi kan bukan polisi saja yang tangani. Bisa saja Kejaksaan Agung, KPK atau sama-sama,” tegasnya.
Mantan Wakapolri itu mengatakan, saat ini Polri memilih menunggu proses yang berjalan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sesuai yang dilaporkan Sudirman karena belum ada aduan resmi dari pihak-pihak yang dirugikan akibat pencatutan nama tersebut. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BACA NIH: Dua Hal Penting di Balik Kasus Rekaman Percakapan Setya Novanto
Redaktur : Tim Redaksi