jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pendidikan DPR, Agus Hermanto menyatakan hingga kini pihaknya belum bisa mendatangi langsung infrastruktur pendidikan di sejumlah wilayah yang rusak akibat banjir dan bencana alam lainnya.
Kendalanya lanjut Agus Hermanto, karena belum tuntasnya proses administrasi di internal DPR. Kalau proses administrasinya belum selesai, menurut Agus, kedatangan Komisi X DPR bisa dinilai ilegal.
BACA JUGA: PDIP Tolak Dana Saksi dari APBN
"Kami tidak ingin kedatangan Komisi X dalam kunjungan spesifik tersebut dinilai ilegal. Makanya persyaratan administrasi harus kami penuhi terlebih dahulu," jelas Agus Hermanto, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (28/1).
.
Dikatakan politisi Partai Demokrat, rencana meninjau dampak banjir itu sudah diagendakan sejak pertengahan Januari lalu.
"Kami ingin meninjau insfrastruktur yang rusak bersama mitra kerja kami dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kami yakin, pasti banyak masalah pendidikan yang dihadapi masyarakat. Makanya kami ingin mengetahui secara langsung agar bisa memberi solusi yang tepat," imbuhnya. (fas/jpnn)
BACA JUGA: Dewan Buka Posko Aduan Netralitas PNS
BACA JUGA: Dana APBN untuk Saksi Tunggu Kesepakatan Bawaslu-Parpol
BACA ARTIKEL LAINNYA... Saksi Parpol yang Terima Honor APBN Diverifikasi KPU
Redaktur : Tim Redaksi