jpnn.com, JAKARTA - Rencana Pansus Angket KPK menghadirkan tersangka pemberian keterangan palsu dalam dugaan korupsi e-KTP Miryam S Haryani, tidak surut.
Kemarin, Kamis (22/6), DPR kembali melayangkan surat kepada pimpinan KPK agar mengizinkan Miryam memberikan klarifikasi resmi dalam rapat pansus usai reses pascalebaran mendatang.
BACA JUGA: Demokrat tak Bertanggung Jawab Soal Usul Blokir Anggaran KPK-Polri
"Sekarang kami sudah bikin surat lagi. Jadi kami tunggu," ujar Wakil Ketua Pansus Angket KPK Taufiqulhadi di kompleks Parlemen Jakarta.
Surat panggilan kedua untuk Miryam dilakukan setelah pada pemanggilan pertama, pimpinan KPK tidak mengizinkan mantan anggota Komisi II DPR itu memenuhi undangan pansus.
BACA JUGA: Pemboikotan Anggaran KPK dan Polri bukan Sikap Pansus
Namun, Taufiq yang juga anggota Komisi III DPR menyatakan pansus tidak punya banyak waktu untuk segera menghadirkan politikus Hanura itu setelah reses pascalebaran mendatang.
"Kami menunggu kehadiran Miryam setelah reses," tegas dia.
BACA JUGA: Yusril Tak Ingin Ikut Mencampuri Perseteruan antara KPK, Polri dan DPR
Sebelumnya Miryam telah menulis surat klarifikasi yang menyatakan jika dirinya tidak pernah diintervensi oleh anggota dan pimpinan Komisi III terkait kasus dugaan korupsi e-KTP, sebagaimana tuduhan penyidik KPK.
Klarifikasii tertulis Miryam di atas kertas bermaterai, dianggap Pansus Angket KPK belum cukup. "Tidak cukup," pungkas politikus Nasdem ini.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri Hamzah: Tolong Dicamkan Peringatan Ini
Redaktur : Tim Redaksi