jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah angkat bicara soal ide anggota DPR Misbakhun, agar pembahasan anggaran KPK dan Polri ditunda karena tidak mau menghadirkan Miryam S Haryani ke pansus angket KPK.
Fahri mengingatkan, angket merupakan hak pengawasan DPR yang diatur konstitusi UUD 45. "Karena itu (angket) adalah lembaga pengawasan tertinggi dan metode investigasi yang tertinggi sifatnya," katanya di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/6).
BACA JUGA: Ahok Tetap di Brimob, Fahri Hamzah Kritik Penegakan Hukum
Fahri menjelaskan, tingkat ketaatan aparatur negara harus lebih tinggi dari sekadar penyelidikan yang hanya ditetapkan melalui UU. Tak boleh ada pejabat negara yang kelihatan resisten, ingin menantang angket dan sebagainya. "Tidak boleh itu," tegas politikus asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ini.
Sebab, lanjut Fahri, ini menyangkut kedisiplinan aparatur dengan konstitusi dan penegakan hukum. Karena itu, kalau ada yang main-main dengan melawan angket, Fahri setuju DPR memberikan warning misalnya dengan penundaan pembahasan anggaran. "Karena DPR punya hak besar yang tidak boleh lembaga negara main-main dengan kewenangan DPR," katanya.
BACA JUGA: Surat dari Miryam Bikin Komisi III Lega
Menurut Fahri, ide penundaan pembahasan anggaran ini awalnya karena ada orang yang menantang-nantang DPR soal penggunaan hak-hak yang diatur konstitusi.
"Tidak bisa. Hal ini diatur UUD bukan dibuat oleh anggota. Salah itu," katanya. Karena itu, dia menegaskan, ditaati saja keputusan yang ada. "Ya (ini) warning, kan bisa diwujudkan," tegasnya.
BACA JUGA: Temui Konstituen dan Ulama, Misbakhun Jelaskan Perlunya Mengevaluasi KPK
Dia mengatakan, ini bukan soal keributan baru yang akan timbul akibat tindakan tersebut. Tapi, ini soal kedisiplinan bersama dalam bernegara. "Anda mau menganggap DPR ini atau tidak? Begitu lo. DPR ini adalah perwujudan daulat rakyat," ungkap Fahri.
Dia mengatakan, tidak bisa karena opini-opini, petisi-petisi mendukung KPK, terus membuat DPR menjadi lemah. "Tidak bisa. Ini lembaga sudah dipilih rakyat sebagai pengawas. Kalo orang lain mau melemahkan ya silakan," katanya.
Karena itu, dia menegaskan bahwa usulan itu merupakan peringatan DPR. "Peringatan itu tolong dicamkan," tegas Fahri.
Menurut Fahri, kalau bicara sistem demokrasi yang solid, seharusnya DPR punya perangkat. Misalnya, seperti Amerika Serikat yang memiliki polisi Capitol.
"Kalau dia mau jemput paksa, jemput paksa sendiri. Tidak perlu ke Mabes Polri. Harusnya begitu sebagai kelembagaan yang independen," katanya.
Cuma, di dalam aturan di Indonesia penjemputan paksa itu ditugaskan kepada Mabes Polri. "Mabes Polri tidak usah goyang, ambil saja tindakan," kata Fahri. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Jubir Gus Dur Sindir Para Profesor Pembela KPK
Redaktur & Reporter : Boy