Ini 10 Perbaikan Pilkada Langsung yang Tertuang di Perppu

Kamis, 02 Oktober 2014 – 22:48 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menepati janjinya dengan mengeluarkan Perppu tentang pilkada langsung dengan perbaikan-perbaikan. Itu adalah Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Dalam Perppu itu, Presiden mengaku memasukkan 10 perbaikan yang harus dilaksanakan dalam pelaksanaan pilkada langsung.

"Sebagai pemimpin yang hampir 10 tahun ini diberi amanah mengawal proses demokrasi di Indonesia, maka saya menyetujui proses pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung. Namun dalam pelaksanaannya, ada banyak  hal yang perlu diperbaiki. Perbaikan itulah yang telah kami sampaikan dalam berbagai kesempatan, dan telah dimasukkan ke dalam Perppu," ujar Presiden dalam jumpa persnya di Istana Merdeka, Kamis malam, (2/9).

BACA JUGA: Jokowi Resmikan ‘Pasar Klewer Pindah ke Jakarta’

Adapun 10 perbaikan yang dimaksudkan Presiden dalam Perppu itu meliputi:

1. Ada uji publik calon kepala daerah. Dengan uji publik, dapat dicegah calon dengan integritas buruk dan kemampuan rendah, karena masyarakat tidak mendapatkan informasi yang cukup, atau hanya karena yang bersangkutan merupakan keluarga dekat dari "incumbent". Uji publik semacam ini diperlukan, meskipun tidak menggugurkan hak seseorang untuk maju sebagai calon gubernur, bupati ataupun wali kota.

BACA JUGA: KPK Perpanjang Pencegahan Dua Anak Buah Wawan

2. Penghematan atau pemotongan anggaran Pilkada secara signifikan, karena dirasakan selama ini biayanya terlalu besar.

3. Mengatur kampanye dan pembatasan kampanye terbuka, agar biaya bisa lebih dihemat lagi dan untuk mencegah benturan antarmassa.

BACA JUGA: Keluarkan 2 Perppu, Presiden Cabut UU Pilkada Lewat DPRD

4. Akuntabilitas penggunaan dana kampanye, termasuk dana sosial yg sering disalahgunakan. Tujuannya adalah juga untuk mencegah korupsi.

5. Melarang politik uang, termasuk serangan fajar dan  membayar parpol yang mengusung. Banyak kepala daerah yang akhirnya melakukan korupsi, karena harus menutupi biaya pengeluaran seperti ini.

6. Melarang fitnah dan kampanye hitam, karena bisa menyesatkan publik dan juga sangat merugikan calon yang difitnah. Demi keadilan para pelaku fitnah perlu diberikan sanksi hukum.

7. Melarang pelibatan aparat birokrasi. Ditengarai banyak calon yang menggunakan aparat birokrasi, sehingga sangat merusak netralitas mereka.

8. Melarang pencopotan aparat birokrasi pasca Pilkada, karena pada saat pilkada, calon yang terpilih atau menang merasa tidak didukung oleh aparat birokrasi itu.

9. Menyelesaikan sengketa hasil Pilkada secara akuntabel, pasti dan tidak berlarut-larut. Perlu ditetapkan sistem pengawasan yang efektif agar tidak terjadi korupsi atau penyuapan.

10. Mencegah kekerasan dan menuntut tanggung jawab calon atas kepatuhan hukum pendukungnya. Tidak sedikit terjadinya kasus perusakan dan aksi-aksi destruktif karena tidak puas atas hasil pilkada.

Di samping ke sepuluh usulan perbaikan itu, kata Presiden, masih banyak perbaikan lain yang diwadahi dalam Perppu Pilkada ini. Seperti Pilkada yang selama ini mahal telah dihemat dengan mengatur pelaksanaannya secara bertahap dan akhirnya mulai serentak pada tahun 2020.

"Perbaikan mendasar yang Pemerintah inginkan dalam Perppu ini di samping merupakan hasil evaluasi Pemerintah sendiri, sekaligus juga untuk mewadahi keprihatinan dari mereka yang berpikir bahwa pilkada oleh DPRD lebih baik," tandas Presiden.(flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Pelanggaran-pelanggaran Pemilihan Pimpinan DPR Versi PKB


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler